BAKSEL, BANPOS – Sejumlah kios pengecer pupuk resmi di Kecamatan Bayah dan Cilograng diduga telah menjual harga pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akibat penjualan over regulasi itu para petani merasa keberatan.
Informasi yang diperoleh wartawan, dugaan adanya indikasi permainan harga pupuk subsidi di atas HET di sejumlah kios pengecer setempat pada beberapa macam jenis pupuk urea, seperti jenis : Sp-36, phonska bersubsidi, penjualan dilakukan melalui kelompok tani (Poktan).
Disebutkan, sehingga konsumen pupuk yang notabene para petani yang terdaftar di elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tani, dengan kisaran harga Rp 125-135 ribu per sak dengan ukuran Netto 50 kilogram.
Dengan demikian, Poktan juga menjual pupuk subsidi kepada para petani diatas HET secara gila-gilaan, yakni bisa mencapai harga 160 -170 per saknya. Hal ini membuat petani mengaku tercekik dengan harga pupuk subsidi seperti yang terjadi di kelompok Tani Mandiri, Desa Sawarna timur Kecamatan Bayah.
Salah seorang petani asal Desa Sawarna Timur yang namanya enggan disebut mengaku, ia membeli pupuk urea, SP-36, Phonska yang bersubsidi dengan harga Rp 165 ribu per sak.
“Saya membelinya seharga Rp 165 ribu untuk persak. Terus terang ini sangat membebani kami, dengan harga pupuk seperti itu,” katanya, Selasa (31/05).
Menurutnya, bahwa dirinya membeli pupuk urea tersebut dari pengurus kelompok tani,
“Saya membeli dari ketua Poktan Tani Mandiri,” ungkapnya.
Kasus serupa juga terjadi di salah satu kios pupuk yang berada di Kecamatan Cilograng. Di sana petani membeli harga pupuk urea subsidi dengan harga urea, Sp-36 phonska, seharga Rp 150-160 ribu per sak.
Sementara saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Poktan Tani Mandiri, Ecih membenarkan hal tersebut namun pihaknya berdalih membeli dari kios resmi Sp-36 dengan harga Rp 135 ribu dan urea 125 ribu per sak. Hal ini belum ditambah dengan ongkos dan bongkar muat. Menurutnya, ia menjualnya ke petani dengan harga 160 per sak.
“Sebelumnya, Kami juga harus mengurus persyaratan e-RDKK,”terangnya.
Terpisah, salah satu kios pupuk resmi di Kecamatan Bayah, Padarisman mengaku menjual pupuk urea, Sp-36, phonska, kepada kelompok tani mandiri dengan harga Rp 125 hingga Rp 130 ribu.
“Kalau ibu Ecih mengatakan, kalau harga pupuk Sp-36 harganya sampe 135 ribu, itu dia salah ngomong. Kan kita jual sesuai rincian modal usaha,” ujar Padarisman.
Dijelaskannya, dirinya menjual pupuk tersebut dari modal sendiri dan yang namanya bisnis harus ada lebihnya. “Saya jadi kios pupuk ini pakai modal dan harus punya untung, serta harus menggaji karyawan saya, karena saya tidak digaji dari pemerintah,” tuturnya.
Padarisman menambahkan, pihaknya pun meminta wartawan untuk mengkroscek semua kios di wilayah Lebak. Sehingga nanti, kata dia, akan ditemukan harga sama di atas HET.
“Karena kios tidak mau rugi, kalau kita jual sesuai harga HET yang ditentukan pemerintah, gak mungkin lah, karena kita harus bayar karyawan, bayar ongkos kirim dan yang lainya. Jelas namanya usaha harus ada lebih walau sedikit,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan