SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Meskipun begitu, terdapat catatan piutang sebesar Rp7,55 miliar yang terdiri atas utang pajak yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 dan kekurangan iuran jaminan Kesehatan kepada BPJS.
Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa dalam rangka menyelesaikan piutang tersebut, pihaknya menggandeng pihak kejaksaan dalam hal ini Kejari Serang. Menurutnya, selama tahun 2021, situasi pandemi Covid-19 masih tinggi sehingga mengakibatkan banyaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terpenuhi.
“Piutang daerah terutama dari tagihan-tagihan pajak, kita menggandeng kejaksaan. Karena memang situasi pandemi di tahun-tahun kemarin banyak juga yang PAD nya tidak terpenuhi dan masih jadi tanggung jawab para pengusaha yang harus membayar kepada Pemerintah Kota Serang,” ujarnya, Senin (6/6).
Ia membenarkan bahwa Dishub menjadi salah satu OPD penghasil PAD dan tidak tercapai. Akan tetapi, Syafrudin menekankan bahwa pada sumber PAD lainnya terjadi peningkatan.
“Banyak PAD yang tidak tercapai seperti di Dishub dan lainnya. Tapi pada penghasilan disisi lain kita meningkat,” ucapnya.
Berdasarkan data disebutkan bahwa Dishub Kota Serang hanya dapat merealisasikan 0,70 persen dari total target retribusi Rp200 juta. Syafrudin mengatakan bahwa tidak tercapainya target dikarenakan pandemi sedang gencar-gencarnya pada waktu itu.
“Itu juga karena situasi tahun 2021 itu pandemi yang lagi gencar-gencarnya,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap OPD penghasil PAD yang tidak mencapai target. Sebab, saat ini Kota Serang sudah masuk level 2 PPKM, sehingga pandemi tidak lagi menjadi alasan tidak tercapainya target PAD.
“Ada evaluasi kalau umpamanya tahun ini kita (Kota Serang) level 2. Tidak ada masalah yang kaitannya dengan PAD yang sudah ditetapkan di setiap OPD,” katanya.
Terkait kekhawatiran adanya kebocoran di jalan khusus untuk retribusi parkir, Syafrudin menyerahkan hal teknis kepada OPD terkait. Sama halnya dengan retriubi parkir, pihaknya menyerahkan teknis kepada Dishub Kota Serang.
“Teknis di OPD, OPD yang akan menjalankan. Secara kebijakan memang Walikota dan wakil Walikota, tapi secara fungsi teknis ada di OPD masing-masing dan sanksi itu pasti (ada),” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan dengan adanya informasi kebocoran-kebocoran, maka hal itu yang akan terus ditelusuri dimana saja kebocorannya. Saat ini Kota Serang sudah menggunakan tiping box khusus untuk pajak.
“Bisa saja nanti kayak pajak hotel, kita bisa telusuri karena kita sudah pakai tiping box, ditempel nanti ketahuan berapa (pajaknya). Kemudian juga pajak restoran, kita sudah pakai tiping box, kita kemas dengan aplikasi yang bagus sehingga nanti betul-betul transparan baik pelaku usaha maupun pemerintah,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa untuk menunaikan janji politik Walikota dan Wakil Walikota yang tertuang dalam RPJMD perlu anggaran. Ia pun sependapat bahwa kebocoran retribusi harus diminimalisir, jangan sampai terjadi kebocoran-kebocoran yang luar biasa.
“Penagihan harus terus dilakukan, contoh misalnya PBB, kita lakukan penagihan PBB. Kita harus akui juga entah bagaimana ada juga tanah-tanah yang terlantar, orangnya ada tapi PBB nya susah ditagih, makanya kita menggandeng dari kejaksaan. Alhamdulillah hasilnya sudah sangat luar biasa, peningkatannya sudah sangat luar biasa,” jelasnya.
Untuk retribusi parkir, Nanang menegaskan bahwa yang paling penting adalah sumber daya manusianya. Menurutnya, secanggih apapun alat yang digunakan, tapi sumber daya manusianya tidak memadai, maka akan dirasa perccuma.
“Tapi harus bahu membahu antara sumber daya manusia, aplikasi, regulasi, dan SOP. Kami setiap 3 bulan melakukan evaluasi, dimana kelemahannya, kenapa target tidak tercapai,” tandasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan