SERANG, BANPOS – Tahta para Penjabat (Pj) di Pemprov Banten hingga saat ini masih belum juga kondusif. Setelah tahta Pj Gubernur digoyang dengan dilaporkannya keputusan pengangkatan Pj Kepala Daerah ke Ombudsman, kali ini tahta Pj Sekda turut digoyang.
Hal itu setelah Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN) melalui kuasa hukumnya, Maulana Adam dan Andianto, meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengevaluasi Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, karena dinilai telah mengangkat Pj Sekda Banten diluar kewenangannya.
Menurut Maulana Adam, tindakan Pj Gubernur Provinsi Banten tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, kami menilai tindakan itu sebagai pelanggaran administrasi,” ujarnya, Senin (6/6).
Adapun regulasi yang diduga dilanggar menurut Adam yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Selanjutnya, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 IV/100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, serta Surat Edaran BKN Nomor: 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Adam mengatakan, Pj Gubernur telah melampaui kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif, yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten. Karena, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan bukan disebabkan karena adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
“Mengutip Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 IV/100-2/99, disebutkan penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN,” katanya.
Selain itu, Pj Gubernur juga dilarang menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kami juga menemukan kejanggalan dalam kegiatan pelantikan Pj Sekda, di mana menurut Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi, harus ditandatangani oleh dua orang saksi,” terangnya.
Terkait persoalan itu, Adam mengaku telah bersurat kepada Presiden RI meminta agar Pj Gubernur Banten dipecat dengan dalih Pj Gubernur Banten telah melanggar beberapa regulasi.
“Berdasarkan alasan objektif tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Telah melampaui kewenangan, dan bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya, dan tidak melalui prosedur yang berlaku,” katanya.
Pengajuan keberatan itu menurutnya merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju pendaftaran gugatan di PTUN Serang dan PTUN Jakarta, apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian keberatan tersebut ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima.
“Oleh karenanya, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Penjabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama DR. Al Muktabar, M.Sc. sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas dirinya akan terus berpegang pada aturan yang berlaku.
“Semua sudah disesuaikan dengan aturan perundangan. Silakan dicek aturan mana yang kami langgar, aturan mana yang kami penuhi. Jadi semua kami sesuaikan dengan aturan perundangan. Tidak ada saya melaksanakan tugas tidak sesuai dengan aturan perundangan,” ucapnya.
Menurutnya, dalam pengangkatan Pj Sekda pun pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri. Sehingga, semua berdasarkan arahan dan persetujuan Mendagri.
“Hal hal itu tentu hasil dari perkonsultasian dengan mendagri. Semua sudah tertulis. Sudut pandang bisa saja dari berbagai hal, karena kita demokrasi. Demokrasi bisa semua berpendapat,” tuturnya.
Sementara berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh tiga organisasi sipil ke Ombudsman, dirinya enggan berkomentar. Sebab, dia hanya menjalankan tugasnya saja.
“Saya tidak bisa berkomentar tentang itu. Karena saya menjalankan perintah, aturan, sesuai aturan perundang-undangan. Itu arena lain, saya tidak ada komentar terkait itu,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan