LEBAK, BANPOS – Membahayakan pengguna jalan lainnya karena tidak menggunakan penutup dan over tonase, sejumlah truk pengangkut pasir dan tanah di ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung diberhentikan petugas.
Pengendara (sopir) kendaraan yang kedapatan membawa muatan pasir dan tanah over tonase dan tidak menggunakan penutup muatannya, terpaksa harus berurusan dengan petugas gabungan dari Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sanksi tilang diberikan kepada sopir yang tidak menutup barang bawaannya dengan terpal selain juga over tonase. Tindakan tegas yang dilakukan petugas gabungan itu sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas juga memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tersebut.
Tidak hanya kendaraan truk yang bermuatan pasir-tanah yang tidak dilengkapi dengan penutup terpal, truk yang muatannya over tonase juga tidak luput terjaring dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Kendaraan truk yang melintas itu diberhentikan satu per satu dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat jalan barang yang dibawa kendaraan. Bagi sopir yang tak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat yang ditanyakan, polisi langsung memberikan sanksi berupa tilang untuk memberikan efek jera.
Kanit Turjawali Polres Lebak, Ipda R Agung saat menggelar operasi truk yang bermuatan lebih atau over tonase di Desa Mekarsari, Selasa (7/6) mengatakan, petugas gabungan menggelar operasi di dua titik.
“Sudah digelar di dua titik, pertama di ruas Jalan by pass dan Jalan Cikande-Rangkasbitung. Kita periksa kelengkapannya, jika sopir kendaraan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan serta surat jalan kita berikan sanksi berupa teguran bahkan kita tilang,” katanya.
Dijelaskannya, patroli yang rutin dilakukan dan penertiban terhadap angkutan yang muatannya berlebih berdasarkan Undang – Undang Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas. Menurutnya, saat digelar operasi banyak pelanggaran yang ditemukan kendaraan truk tersebut bermuatan lebih.
“Selain imbauan, sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya para sopir yang kedapatan kita berikan sanksi tilang. Sejauh ini kurang lebih 15 kendaraan yang diberikan sanksi tilang,” jelasnya.
Agung berharap, dengan adanya patroli yang rutin dilakukan dan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan membawa muatan melebihi batas tidak ada lagi sopir kendaraan yang memaksakan diri.
“Dengan adanya patroli rutin dan penindakan terhadap kendaraan over tonase ini bisa memberikan efek jera sopir yang bandel. Sebab, apa yang dilakukan sopir dengan mengangkut barang melebihi batas dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kasi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Cepy mengatakan, kendaraan truk yang bermuatan melebihi kapasitas hingga saat ini masih ditemukan. Nah, artinya persoalan ini harus sikapi serius dan ditindaklanjuti dengan duduk bersama antara pemerintah dengan pelaku usaha khususnya pengusaha pasir, dan tanah.
Menurut Cepy, aksi (penindakan) terhadap kendaraan yang bermuatan over tonase bukan kali pertama dilakukan oleh petugas.
“Sudah beberapa kali dilakukan penindakan, baik di jalan maupun di lokasi galian, tapi para sopir yang diberikan sanksi tilang itu masih saja tidak kapok malah melakukan hal yang sama. Jadi artinya belum ada efek jera, solusinya itu duduk bersama membahas persoalan ini agar bisa dicegah,” katanya.
Untuk diketahui, penindakan terhadap kendaraan truk over tonase di ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung yang dilakukan petugas gabungan dari Polri dan Dishub setelah tidak sedikit motor terjatuh lantaran jalan licin oleh tanah merah.(Her/PBN)
Tinggalkan Balasan