Kakanwil DJP Banten Sapa Awak Media

SERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten menggelar media gathering dengan awak media se-Provinsi Banten, Rabu (8/6) di Gama Resto dan Cafe, Ciracas, Kota Serang. Kegiatan temu awak media ini berlangsung secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Kegiatan tersebut merupakan kali pertama awak media bertemu dengan Kepala Kanwil DJP Banten yang baru, Yoyok Satiotomo, yang mulai bertugas di Kanwil DJP Banten sejak April 2022. Pertemuan dilangsungkan dalam kondisi serius namun santai. 

Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, dalam paparannya menyampaikan bahwa ajang temu awak media ini adalah untuk kesempatan berkenalan sekaligus menyampaikan beberapa agenda kerja Direktorat Jenderal Pajak. Pihaknya juga meminta awak media mendukung program PPS dengan ikut mengkampanyekan PPS secara masif agar informasi PPS dapat menjangkau masyarakat lebih luas. 

“Kegiatan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan terbaru terkait evaluasi penerimaan perpajakan tahun 2022, progres penerimaan SPT Tahunan di Kanwil DJP Banten, Penegakan hukum perpajakan dan berbagai ketentuan yang termaktub dalam UU HPP, diantaranya tentang penyesuaian tarif PPN dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rencana program Kanwil DJP Banten yang akan dijalankan dibawah komandonya. Program tersebut yaitu menambah wajib pajak potensial, meneruskan Program Pengungkapan Sukarela yang hingga saat ini sudah berhasil mengumpulkan Rp350 miliar Rupiah dari target Rp1 triliun. 

“Selanjutnya, SPT Tahunan juga masih menjadi agenda utama di Kanwil DJP Banten sehingga masih akan dilakukan upaya menjaring lebih banyak Wajib Pajak melalui 15 pojok pajak Layanan Di luar Kantor (LDK) di berbagai kantor pemerintah daerah, pusat perbelanjaan, dan mal-mal hingga 30 Juni 2022,” tuturnya.

Di hari yang sama, Kanwil DJP Banten lakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. 

Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26, dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.

“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan didalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020,” jelas Yoyok Satiotomo.

Tindakan pemblokiran rekening serentak diprakarsai Kepala Kanwil DJP Banten untuk menunjukkan kesungguhan Kanwil DJP Banten beserta jajaran dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Banten. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *