Aturan Melarang Pemerintah Membutuhkan

 

SEJUMLAH pemerintah daerah di Banten menyadari harus mematuhi aturan soal penghapusan pegawai honorer di lingkungannya masing-masing. Namun, ada kebutuhan pegawai yang tak bisa dipenuhi oleh kuota penerimaan ASN sehingga pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis agar penerapan aturan itu tak menimbulkan kerugian bagi daerahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan sudah ada surat edaran dari Kemenpan/RB untuk segera menyusun kebijakan ke arah itu. Namun menurut Budi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tidak akan gegabah melakukan keputusan ke arah tersebut sebelum ada solusinya. Selain itu keberadaan pegawai honorer itu sangat dibutuhkan pemerintah.

“Pemkab Lebak akan hati hati dalam menyikapi dan akan mencari solusi terbaik untuk temen temen tenaga non ASN. Tenaga honorer selama ini direkrut karena kekurangan kebutuhan SDM di beberapa perangkat daerah, jadi jelas tenaga mereka dibutuhkan oleh pemda,” terang Sekda.

Budi menyebut, pihaknya masih melakukan pendataan berdasarkan pendidikan dan masa kerja mereka menjadi honorer, hal ini buat pertimbangan alih status mereka ke PPPK.

“Saat ini Pemkab sedang menginventarisir tenaga honorer berdasarkan kualifikasi pendidikan dan berapa lama mereka menjadi tenaga honorer. Ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pengusulan formasi PPPK, tentunya itu sesuai dengan kemampuan keuangan pemda, kecuali ada penambahan anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk penggajian PPPK,” kata Budi.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Moch Amri meyakinkan, penerimaan honorer yang dilakukan Pemkab Pandeglang sangat terencana dan sesuai dengan kebutuhan.

Upaya tersebut, kata dia, sengaja dilakukan Pemkab Pandeglang, karena pada beberapa tahun lalu masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kekurangan pegawai seperti dilingkungan Dinas Pendidikan yakni tenaga guru.

“Waktu itu dan hingga saat ini kekurangan guru masih terjadi. Makanya, sebelum ada peraturan pelarangan pengangkatan honorer, di kita masih ada beberapa sekolah yang melakukan pengangkatan honorer secara mandiri,” katanya.

Menurutnya, keberadaan honorer Pemkab Pandeglang yang saat ini ada, begitu sangat membantu. Terutama mereka yang ditempatkan di bagian pelayanan yang minim pegawainya.

“Tentunya di setiap pengangkatan pegawai ada prosesnya. Selain memenuhi syarat pendidikan, mereka yang diangkat juga merupakan orang-orang yang dibutuhkan. Tidak asal copot begitu saja, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, kemungkinan terkait penghapusan tenaga honorer akan dibahas di Pertemuan Apeksi Agustus 2022 mendatang. “Ini (Wacana penghapusan tenaga honorer) jadi salah satu bahan masukan di pertemuan Apeksi,” kata Helldy, Senin (6/6).

Lebih lanjut, Helldy mengatakan, setiap tahun ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Cilegon pensiun. Sedangkan, yang diangkat menjadi PNS hanya sekitar puluhan. “Setiap tahun ratusan yang pensiun, tahun kemarin saja yang jadi PNS 69 orang doang, kalau tidak rekrut honorer kita kekurangan,” ujarnya.

Helldy menambahkan, keberadaan tenaga honorer sangat membantu jalannya birokrasi dan pelayanan publik. Adanya pengangkatan tenaga honorer dinilai sudah sesuai kebutuhan Pemkot Cilegon. Tenaga honorer sendiri bekerja di bidang teknis maupun administratif pemerintahan. “Kalau tidak (mengangkat honorer) akan kekurangan terus, ini kan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.(DZH/LUK/WDO/DHE/ENK)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *