SERANG, BANPOS – Pengelolaan sampah di Kota Serang disebut lebih efektif apabila dilimpahkan ke masing-masing Kecamatan dengan dibarengi oleh regulasi resmi sejenis Peraturan Walikota (Perwal). Dari Perwal tersebut nantinya mengatur pengelolaan sampah di tingkat Kecamatan mulai dari pengelolaan sampah, alat mobilisasi, alat angkut sampah, kewenangan dan anggarannya.
Demikian disampaikan Camat Kasemen, Ahmad Nuri, Kamis (9/6/2022) kemarin. Dalam hal ini, ia juga meminta Kasemen menjadi percontohan pengelolaan sampah karena publik Kota Serang menilai Kecamatan Kasemen merupakan lumbung sampah.
“Sebagai Camat Kasemen meminta rule model penanganan sampah harus ada di Kasemen. Karena kasemen ini sudah mafhum publik Kota Serang bahwa Kasemen ini lumbungnya sampah, maka yang harus konsentrasi lebih untuk penanganan sampah adalah Kasemen,” jelasnya.
Menurutnya, menjadi efektif apabila ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah yang dibuat regulasi. Sebab, sampah merupakan persoalan yang paling krusial di Kota Serang, khususnya di Kecamatan Kasemen.
“Persoalan sampah ini harus ada regulasi dilimpahkan kepada kecamatan. Kami sudah mengusulkan di depan Walikota dan Wakil Walikota bahwa harus ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah di kecamatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu yang mendasari keinginan dilakukan pelimpahan sampah ke Kecamatan karena ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah berbicara secara keseluruhan se-Kota Serang. Sehingga menurutnya apabila menangani sampah di semua Kecamatan, Kelurahan, maka tidak akan terjangkau kapasitas untuk pengelolaan sampahnya.
“Contoh kelurahan mengelola di tingkat kelurahan dan membuat semacam penampung sampah tingkat kelurahan. Kemudian kecamatan akan mengambil dari kelurahan itu untuk dibawa ke tempat penampungan dan DLH ruang lingkupnya masuk di penampungan, teknisnya apakah nanti buat TPS mini atau kontainer itu kondisional saja,” tuturnya.
Selain mengusulkan adanya Perwal pelimpahan sampah di Kecamatan, menurutnya yang tak kalah penting yaitu teologi kebersihan. Sehingga dapat menekan masyarakat agar tidak secara sembarangan membuang sampah, utamanya sampah jenis plastik.
“Kalau sudah ada aturan tetap bahwa membuang sampah plastik itu haram dari MUI, ada ayatnya, ditambah ada aturannya, saya kira bisa mengurangi tingkat buang sampah sembarangan oleh masyarakat,” ucapnya.
Ahmad Nuri mengakui bahwa pernah pada masanya bahwa langkah hukum bisa menciptakan proses penyadaran. Akan tetapi, hal ini tidak dapat langsung diterapkan kepada masyarakat Kota Serang dengan karakternya.
“Enggak bisa kita langsung melakukan denda, masyarakat pasti protes. Kalau sudah ada aturannya dan sudah ada ketetapannya, masyarakat perlahan akan terbiasa perlahan-lahan hidup bersih dan tidak buang sampah sembarangan,” terangnya.
Belum lama ini, ia Bersama dengan Muspika Kecamatan Kasemen dan stakeholder serta LSM, melakukan deklarasi dan berkolaborasi melawan sampah. Melalui hastag Kasemen Melawan Sampah, pihaknya juga menggandeng Polair, PPN dan OKP setempat.
“Sudah kita lakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan untuk bersama-sama bergabung dalam sebuah kolaborasi Kasemen melawan sampah. Setelah dilakukan pemetaan, Alhamdulillah semua bergerak total untuk melakukan proses kebersihan sampah dengan tagline Kasemen melawan sampah,” tandasnya. (MUF)
Tinggalkan Balasan