PANDEGLANG, BANPOS-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melalui Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah membuka kesempatan bagi organisasi atau perkumpulan berbadan hukum yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024. Kesempatan tersebut dibuka sebagai bentuk partisipasi publik dalam berdemokrasi.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, meskipun pendaftaran harus langsung ke Bawaslu RI, namun pihaknya siap untuk menampung dan memberikan arahan bagi para peserta yang akan menjadi Pemantau Pemilu 2024.
“Bagi warga Pandeglang yang ingin menjadi Pemantau Pemilu 2024, kami siap menerima berkasnya. Adapun yang mau langsung ke Bawaslu RI, kami akan sampaikan terkait juklak-juknisnya,” kata Ade Mulyadi kepada awak media di Pandeglang, Minggu (12/6).
Menurutnya, syarat untuk menjadi pemantau Pemilu 2024 meliputi organisasi berbadan hukum, bersifat netral, nonpartisan, serta harus bersifat Independen. Adapun persyaratan lainnya, pihak pendaftar bisa datang langsung ke Bawaslu Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Nanti kami akan berikan berkas terkait persyaratan. Adapun prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI,” ujarnya.
Setelah lolos seleksi dari Bawaslu RI, lanjut Ade, nantinya akan ditugaskan di setiap wilayah masing-masing dan Bawaslu tingkat kabupaten maupun kota hanya mendapatkan surat pemberitahuan bahwa organisasi maupun perseorangan yang ditugaskan di wilayahnya.
“Prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI, adapun nanti yang ditugaskan diwilayah Pandeglang akan ditembuskan kepada kami. Nanti pengawasannya tahapan apa, itu nanti dijelaskan oleh Bawaslu RI,” jelasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jum’at (10/6/2022). Selain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, seperti namanya Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau Pemilu. Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya. Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua diantaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan