TANGERANG, BANPOS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SDN dan SMPN di Kota Tangerang akan dibuka pada 13 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022. Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun meminta para orang tua calon murid untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan orang tua maupun calon peserta didik harus menyiapkan Kartu Keluarga dan Akta Lahir (Surat Keterangan Lahir).
“Calon peserta didik untuk kelas I paling rendah usianya enam tahun pada 1 Juli 2022, ditunjukkan dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Sedang untuk TK A berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun,”ungkap Jamaluddin, Sabtu (11/6) seperti dikutip dari tangerangkota.go.id.
Selain berkas kependudukan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2 dalam proses pendaftaran ke sekolah yang dituju.
Namun apabila orang tua murid tidak memenuhi surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2 maka tidak menggagalkan penerimaan PPDB. Persyaratan itu hanya bersifat skrining data untuk Dinkes dan Dindik dalam merancang program capaian hak kesehatan anak Kota Tangerang yang lebih maksimal lagi.
“Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), di tengah pandemi covid-19 yang kian banyak pelonggaran. Sehingga, tahun ajaran baru dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak. Walikota sejak tahun lalu, telah mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi bahwa orang tua harus membangun komitmen agar anak didik dapat mengikuti program-program pemerintah, termasuk program kesehatan di sekolah. Hal inilah yang kita kolaborasikan bersama Dinkes untuk di sosialisasikan sejak PPDB berlangsung,” jelas Jamaluddin.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan capaian vaksinasi kategori anak-anak umur 6-11 tahun 168.869 anak atau 90,8 persen pada dosis satu, 137.031 anak atau 73,7 persen pada dosis dua. Sedangkan kasus paparan covid-19 sepanjang 2022 pada anak kurang 10 tahun sekitar tiga persen dan umur 11-20 tahun satu persen.
“Berdasarkan data tersebut, incident rate covid-19 menunjukkan anak-anak juga berisiko terpapar covid-19. Sehingga, dengan skrining vaksinasi dan imunisasi dalam pelaksanaan PPDB dinilai efektif untuk nantinya dikejar capaiannya dengan program Bulan Imunisasi Anak (BIAS) atau Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN),” kata Dini.
Lanjutnya, lewat data skrining pada PPDB ini, Dinkes akan mengejar kekurangan capaian vaksinasi dan imunisasi tersebut. Dimana diketahui, capaian imunisasi lengkap cukup kurang di dua tahun terakhir ini, karena keterbatasan atau pengetatan akan adanya pandemi covid-19.
“Penyakit rubela atau campak di depan mata, jika imunisasi lengkap tidak kita penuhi. Perlu dipahami imunisasi dan vaksinasi merupakan bagian dari hak anak, yang wajib sama-sama kita penuhi. Jadi ayo kita bangun kesadaran dan komitmen bersama antara orangtua dan Pemkot Tangerang atas hak kesehatan anak tersebut,” imbau Dini.
Terkait PPDB, Jamaluddin mengungkapkan jalur seleksi yang dapat dipilih ialah seleksi jalur zonasi 80 persen yang terdiri dari zona lingkungan sekolah 40 persen, zona wilayah 20 persen, zona wilayah umum atau antar zona wilayah 15 persen, zona luar Kota Tangerang 5 persen. Selain itu, adanya jalur afirmasi dengan kuota paling sedikit 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen.
“Pendaftaran akan diawali dengan jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua atau wali serta jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada 13 Juni, pengumuman pada 14 Juni dan daftar ulang pada 15 Juni.
Selanjutnya, PPDB akan dilanjutkan oleh jalur zonasi, yaitu zona lingkungan sekolah dan zona wilayah yang akan dibuka pada 16-17 Juni 2022, pengumuman di 17 Juni 2022 dan waktu daftar ulang pada 18 Juni 2022. Sedangkan untuk zona umum atau antar zona wilayah dan zona luar Kota Tangerang akan dibuka pada 20-21 Juni 2022, pengumuman di 21 Juni 2022 dan waktu daftar ulang pada 22 Juni 2022.
“Jika, daya tampung masih tersedia, Dindik akan membuka PPDB SDN tahap II yang akan berlangsung pada 23-24 Juni, pengumuman pada 25 Juni dan daftar ulang di 26 Juni,” tegasnya.
Jamaluddin menyatakan calon peserta didik baru lulusan PAUD di Kota Tangerang yang sudah mendapat PIN, nantinya bisa mendaftar secara mandiri melalui laman website di ppdbmandiri.tangerangkota.go.id. Sedangkan bagi lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang ingin dituju dan sekolah tersebut menjadi pilihan utama dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan menunjukan aslinya. (GATOT/BNN)
Tinggalkan Balasan