Jangan Berhentikan Tenaga Honorer!, Pemda Jangan Latah

SERANG, BANPOS – Wacana merumahkan pegawai honorer yang dilemparkan KemenPAN-RB hendaknya disikapi bijak oleh pemerintah daerah.

Baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot di wilayah Banten jangan latah dan lantas panik menghadapi persoalan itu. 

“Kenapa juga pemerintah daerah yang otonom kemudian dipusingkan dengan wacana MenPAN RB perihal pegawai honorer? Pegawai honorer kan pegawai daerah,” ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, Selasa, (14/6).

Menurut Uday, andai saja para tenaga honorer tidak memenuhi syarat untuk dijadikan PPPK, jangan lantas diberhentikan.

“Biarkan saja mereka tetap bekerja. Karena keberadaan mereka tidak akan terlalu membebani kas daerah atau APBD,” katanya.

Yang harus diingat, keberadaan mereka tidak akan membebani. “Jika tidak percaya, silakan oleh pemerintah daerah bandingkan alokasi yang dibayarkan untuk tenaga honorer setiap tahun anggaran dengan uang yang tidak jelas keluar dari APBD,” lanjut Uday.

Dia menyarankan, pemerintah daerah tetap mempertahankan pegawai non-PNS kategori satu (K-1) dan kategori dua (K-2) yang masih tersisa. Kemudian utamakan honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.  

“Jangan lantas semua diakalin, semua dijadikan semua dijadikan alasan. Ingat, mereka adalah anak bangsa. Mereka sama punya kebutuhan, punya kewajiban menghidupi keluarganya,” paparnya. 

Dia meminta kepala daerah dan sekretaris daerah untuk mencari jalan keluar yang tidak, dan jangan sampai memberhentikan pegawai honor. “Jangan tambah jumlah warga yang kesusahan mencari uang untuk membeli beras,” pungkasnya.

Sementara itu, Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia (PERADA) Regional Banten melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Mukhtabar di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang. Mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga Non ASN.

Dalam agenda kali ini Asep Bima selaku Ketua Umum  PERADA Regionak Banten, Asep Bima mempertanyakan maksud dan tujuan surat edaran MenPAN-RB NO. D/185/M.SM.0203/2022 yang membuat resah dikalangan pegawai Non ASN.

“Yah kita pertanyakan SE MenPAN-RB tersebut, agar semuanya jelas dan tidak membuat resah pegawai Non ASN,” katanya. 

Asep juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov Banten dibawah  kepemimpinan Al Muktabar, akan mampu menyelesaikan keresahan para Non ASN.

“Pak Pj Gubernur Banten saat ini tengah bekerja keras untuk mencari formula yang tepat guna menuntaskan persoalan Non ASN Provinsi Banten,” ujarnya.

Asep juga menghimbau agar seluruh pegawai Non ASN tetap bekerja seperti biasa, dan tidak panik dalam menyingkapi issu yang tengah berkembang, agar tidak mengganggu proses birokrasi pemerintahan.

“Pak Pj pada saat memaparkan dengan jelas bagaimana pemerintah daerah tengah berproses dalam menyingkapi persoalan-persoalan Non ASN, beliau (Al Muktabar) juga menghimbau agar semua pekerja Non ASN tidak panik dan tetap bekerja seperti biasa, bantu doakan kami agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya” pungkasnya .

Asep berharap Pemprov Banten dapat terus semangat dalam proses yang tengah diemban guna menuntaskan persoalan-persoalan pegawai Non ASN, sehingga dapat melahirkan regulasi atau aturan turunan  dibawahnya yang tidak menimbulkan dinamika baru.

“Tentu kita berharap yang terbaik dari proses ini, kita berikan pula suport kepada pak PJ agar tetap semangat dan kami Optimis beliau mampu menyelesaikanya” pungkasnya. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *