KARIR Moch. Tranggono di Pemprov Banten, termasuk luar biasa. Hanya ‘sekejap’ menjadi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten, ‘tiba-tiba’ pula ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda Banten. Padahal rekam jejaknya di waktu yang sekejap itu justru terindikasi cukup hitam.
Sebelum menjabat sebagai Pj Sekda Banten, yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), setelah itu menjadi staf ahli gubernur. Jabatan Kadis PUPR dan Staf Ahli Gubernur dijabat Tranggono pada era Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim (WH).
Diketahui, M Tranggono dilantik sebagai Kadis PUPR Banten, hasil open bidding atau lelang jabatan pada tanggal 19 November 2019, setelah itu pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh WH ditempatkan sebagai staf ahli gubernur.
Kini, sudah hampir memasuki satu bulan M. Tranggono menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) mendampingi Al Muktabar yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Pengangkatan Tranggono sebagai Pj Sekda tidak berjalan mulus begitu saja, badai cobaan datang seiring perjalanan waktu, mulai dari internal ASN Pemprov Banten maupun dari eksternal.
Pekan pertama dirinya menjabat sebagai Pj Sekda, sejumlah ASN menyampaikan keraguan kapasitas Tranggono dalam menjalankan tugasnya sebagai panglima ASN di Pemprov Banten. Mereka menganggap bahwa Tranggono tidak dapat menyelesaikan persoalan ASN yang terkotak-kotak imbas kepemimpinan Wahidin-Andika.
“Kenyamanan Pj Sekda Banten hanya dirasakan oleh Pj Gubernur. Dan saya menduga kalau Pak Tranggono tidak mampu menyatukan ASN pemprov yang terkotak-kotak. Karena ada ASN gerbong mantan Banten 1 (Wahidin Halim), dan gerbong atau barisan mantan Banten 2 (Andika Hazrumy),” ujar salah satu ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Kepiawaian Tranggono dalam memimpin birokrasi pun juga diragukan. Hal itu berhembus tatkala Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, justru kerap mendiskusikan urusan-urusan pemerintahan dengan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dibandingkan dengan Tranggono. Padahal menurut sumber BANPOS, seharusnya Al mendiskusikan permasalahan tersebut dengan Tranggono dibandingkan dengan Rina.
Bahkan, Tranggono disebut meninggalkan jejak hitam pada saat dirinya memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Setidaknya, terdapat tiga jejak hitam yang Tranggono tinggalkan pada OPD dengan anggaran yang cukup besar tersebut, yakni pemangkasan anggaran PUPR pada saat refocusing anggaran hampir 80 persen pada program pemeliharaan jalan dan jembatan yang disebut akibat Tranggono absen dalam rapat pembahasannya, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang disebut diketahui oleh Tranggono namun tidak diambil tindakan, dan rekayasa dokumen kontrak adendum dengan cara pembuatan tanggal mundur.
Berdasarkan sumber BANPOS, pada saat pelaksanaan rapat refocusing anggaran pertama pada tahun 2020, Wahidin Halim (WH) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Banten, mengumpulkan para pejabat Pemprov Banten untuk membahas pergeseran anggaran. Namun pada saat itu, Tranggono yang menjabat sebagai Kepala DPUPR tidak hadir.
“Makanya pak WH marah dan memangkas anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sampai 80 persen,” ujarnya.
Dalam rilis yang dipublikasikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, pada tahun 2020, Dinas PUPR memiliki anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp101.570.146.900. Namun setelah refocusing, anggaran tersebut menyusut hingga hanya tersisa sebesar Rp28.622.540.450, atau berkurang sebesar 72 persen dari pagu awal.
Pada November tahun 2021, Tranggono terseret dalam dugaan 103 Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Dinas PUPR. Nama dan tandatangnya tertera dengan sangat jelas dalam SPK tersebut. HIngga kini, tidak ada pengusutan terhadap kasus itu.
Tak kurang dari 40 kontraktor lokal yang tergabung dalam Forum Pengusaha Palka merasa tertipu oleh oknun pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten. Mereka mengaku kecele, serta tak berdaya. Pasalnya uang Rp3 miliar lebih telah masuk ke kantong oknum pegawai Dinaa PUPR melalui transfer bank maupun cash atau langsung.
Hanya dengan dijanjikan proyek dengan pola penunjukan langsung (PL) di PUPR tahun 2021 ini, pengusaha tersebut rela mengeluarkan uang setoran sebesar 20 persen. Sementara satu pengusaha mendapatkan 2 atau tiga paket, bahkan ada beberapa yang dapat lima sampai 16 paket.
“Semoga Pak Tranggono mau belajar, sehingga teman-teman OPD dapat menerimanya dengan lapang dada,” ujar seorang pengusaha yang medapatkan SPK bodong di PUPR.
Sementara terkait dengan pemalsuan dokumen kontrak, peristiwa itu terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan rekaman yang didapat oleh BANPOS, Tranggono yang pada saat itu sedang memimpin rapat menyampaikan kepada para peserta rapat untuk melakukan backdate atau tanggal mundur atas kontrak adendum sejumlah pembangunan proyek Pemprov Banten yang dibiayai utang Sarana Multi Infrastruktutr (SMI).
Rapat yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, kontraktor dan pengawas itu mulanya membahas terkait dengan RPJMD Provinsi yang diperkirakan tidak dapat tercapai akibat refocusing anggaran. Salah satu cara untuk keluar dari jurang kegagalan tersebut yakni mengambil anggaran dari hasil pinjaman kepada SMI.
Namun untuk bisa mengambil anggaran tersebut, diperlukan sejumlah langkah sehingga pembayaran program dapat sesuai dengan waktu pencairan dana pinjaman tersebut. Salah satu langkah yang disampaikan oleh Tranggono yakni dengan cara backdate kontrak adendum. Mulanya, backdate kontrak bakal dilakukan dengan tanggal mundur 1 Januari.
Namun, dalam rapat yang diduga berlangsung pada April 2021 itu, akhirnya disepakati tanggal yang digunakan yakni tanggal yang sesuai dengan kontrak adendum yang dilakukan oleh Bidang Bina Marga. Hal itu karena sejumlah dokumen sudah diambil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
“Jadi rencana kami adalah dengan membuat backdate tanggal 1 Januari (2021). Tapi ada pertimbangan juga kemarin, salah satunya bahwa bahan itu sebagian sudah diambil oleh BPK, Inspektorat. Jadi kalau tidak ada kendala lain, akan kita buat sama dengan Bina Marga, akan dilakukan pada 1 Maret (2021),” ujar Tranggono dalam rekaman yang dimiliki BANPOS.
Tranggono pun menyampaikan kepada para Kabid di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, agar adendum dengan backdate 1 Maret tersebut dapat segera berjalan. Selain mengakali tanggal kontrak adendum, Tranggono juga memerintahkan agar para anak buahnya melakukan pemberhentian sementara kontrak pekerjaan.
Namun meski kontrak pekerjaan diberhentikan sementara setelah dilakukan adendum, para kontraktor tetap diminta untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga tuntas. Sebab jika tidak dikerjakan, maka para kontraktor berpotensi menghadapi persoalan pembengkakan biaya operasional. Meski demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR tetap menunggu anggaran dari PT SMI cair.
“Saran saya demikian. Kalau bapak ibu menunda pekerjaan, overhead makin tinggi, biaya operasional makin tinggi. Saya yakin bapak ibu masih punya kapasitas, paling tidak diselesaikan sesuai dengan targetnya. Maka nanti akan saya berikan surat pemberhentian sementara dan juga adendum, supaya bapak ibu ini tidak terkena denda. Saya tidak ikhlas jika bapak ibu terkena denda,” katanya.
Tranggono menyampaikan bahwa langkah manipulasi tanggal kontrak tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya temuan oleh pihak Inspektorat maupun BPK. Terlebih, Pemprov Banten menurutnya sedang berada pada tren sedikit temuan pada saat itu.
“Ini trennya sedang turun masalah temuan. Mungkin ini ada hikmahnya juga, kesempatan ini yuk kita sama-sama bereskan administrasi agar tidak ada temuan-temuan yang memberatkan kita,” ucap Tranggono kepada para peserta rapat.
Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS, Inspektorat mengetahui terkait dengan adanya praktik manipulasi tanggal tersebut. Namun, tidak ada langkah yang diambil oleh Inspektorat berkaitan dengan hal itu.
BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat terkait dengan hal itu. Akan tetapi selama tiga hari BANPOS mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Banten, tidak berhasil bertemu dengan Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom, maupun Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Nia Karmina Juliasih.
“Maklum pak namanya juga pejabat, pasti sibuk,” ujar salah satu staf di kantor Inspektorat. BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp baik kepada Muhtarom maupun Nia. Akan tetapi, tidak ada respon dari keduanya hingga berita ini diterbitkan.
Pj Sekda Provinsi Banten, Tranggono, saat dikonfirmasi oleh BANPOS membantah terkait dengan adanya praktik mundur tanggal pada pelaksanaan penandatanganan kontrak adendum saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Kalau ada tolong kasih tahu. Di sana kami melakukan backdate itu tidak ada. Yang jelas seperti ini, kemarin itu kan ada kaitannya dengan belum selesai (pembayaran). Saya melihat adanya proyek yang diutangkan, kami bayarkan,” ujarnya kepada BANPOS.
Tranggono pun merespon sejumlah persoalan lain yang menerpa dirinya saat menjadi Pj Sekda. Seperti persoalan sejumlah pihak yang menuturkan bahwa pengangkatan dirinya telah melanggar aturan. Ia menuturkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan saja. Kritik tersebut pun menjadi motivasi bagi dia untuk bekerja.
Terkait dengan isu Al Muktabar yang kerap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Rina ketimbang dirinya, Tranggono anggap wajar. Sebab, hal itu merupakan gaya kepemimpinan dari Al Muktabar agar para bawahannya solid.
“Komunikasi ini kan berbeda-beda caranya. Saya lihat pak Pj ini dengan bawahannya ini lebih solid, dia mencoba untuk bagaimana bisa lebih baik lagi. Ya kan orang lain melihatnya demikian, tapi kan saya tidak pernah cerita,” tuturnya.
Sedangkan terkait dengan perpecahan di kalangan ASN, menurut Tranggono sudah tidak ada. Sebab bagi para ASN, mengikuti atasan merupakan sebuah kewajiban, sebagaimana sumpah Sapta Prasetya Korpri yang diucapkan pada saat pengangkatan para ASN.
“Isu perpecahan saya pikir wajar. Kata kuncinya adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Ini kan isunya terkait dengan komunikasi. Tapi saya rasa perpecahan ini sudah tidak ada. Kita ini ASN loyal terhadap pimpinan, begitu juga dengan pimpinan baru,” tandasnya.(DZH/RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan