Dugaan Korupsi Bencana Lebak Mandek

LEBAK, BANPOS – Pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak terus berlanjut. Namun. karena terganjal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, mandek.

Proses pengungkapan kasus yang tengah digarap Polres Lebak ini kembali mencuat ke publik dan menjadi perbincangan banyak orang. Untuk mengungkap kasus tersebut ratusan saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lebak. Dana bantuan korban bencana pada bulan Februari – Maret 2021 yang diperuntukan bagi korban bencana sebesar Rp341 juta.

Walau ratusan saksi telah dimintai keterangan penyidik Polres Lebak, hingga sekarang ini proses pengungkapan kasus statusnya itu masih belum jelas. Alih-alih, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bila hasil audit BPK sudah keluar kita bisa ke tahapan selanjutnya. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” katanya

ET, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak juga telah dicopot dari jabatannya.

Terkait pencopotan ET dari jabatannya itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra sebelumnya, dan posisi jabatan ET telah digantikan oleh Agus Setiawan.

“Iya, sudah, sudah dinonjobkan menjadi staf oleh Bupati Lebak. Posisi Kabid sudah digantikan oleh Agus Setiawan. Agus itu orang lama di Dinsos Lebak,” katanya.

Lantaran terdapat penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan bantuan bencana tersebut, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Lebak  juga telah memeriksa Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Lebak, ET. Hal itu disampaikan Inspektur Pengadu Tiga, Dudung Kurniawan.

“Iya ada penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan bantuan. Untuk totalnya masih dicek,” kata Dudung

Menurut Dudung, ET mengakui telah menggunakan uang bantuan itu untuk berbisnis dan akan segera mengembalikan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lebak.

“ET sudah diperiksa, dan ET sudah mengakui uang tersebut diambil dan pengakuannya akan segera dikembalikan,” ujarnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk melakukan konfirmasi seputar dugaan kasus yang sedang dihadapinya, ET belum merespons. (Her/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *