Temuan Maladministrasi PPDB Diminta Dibuka

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten tengah mendalami adanya dugaan permainan uang dalam pendaftaran  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2022/2023 di wilayah Kabupaten/Kota Tangerang.

Pj Sekda Banten, Moch Tranggono ditemui di DPRD Banten, Rabu (22/6) mengungkapkan, pihaknya  sudah menindaklanjuti adanya informasi dugaan permainan uang dalam PPDB di wilayah Tangerang.

“Kalau memang ada hal-hal itu seperti isu permainan uang,  nah ini kita tindaklanjuti. Kalau memang ada info seperti itu akan tindaklanjuti. Kita konsolidasi ke dalam . Nanti kita akan tanya ke Ombudsman, seperti apa langkahnya, nanti akan kita ikuti. Prinsipnya kita terbuka, dan akan berproses,” kata Tranggono.

Ia menjelaskan, PPDB yang rutin setiap tahun dilaksanakan secara nasional ini diharapkan tidak membawa dampak buruk kepada masyarakat. Apalagi, instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), telah disampaikan sangat jelas, sebelum PPDB dimulai

“Arahanya, kita ini pemerintah punya dua tugas. Pertama, adalah membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat kearah yang adil dan makmur. Itu intinya ya. Jadi kebijakannya yang pro dengan masyarakat. Yang kedua, memberikan pelayanan prima,” katanya.

Arahan tersebut disampaikan dengan maksud dan tujuan, agar Dindikbud,  menjalankan tugasnya secara transparan, tidak ada yang ditutupi. “Prinsip terbuka PPDB, silahkan,” imbuhnya.

Disinggung mengenai keseriusan pemprov dalam menindaklanjuti semua temuan atau permasalahan, dijelaskan Tranggono, bahwa hal tersebut akan ditindak sesuai aturan.

“Mungkin ada beberapa hal yang belum sesuai kita justifikasi, terkait tadi ada temuan seperti ini, kenapa tidak. Ada beberapa hal yang kami proses. Tapi saya lupa, tapi sudah disampaikan ke Inspektorat. Sanksi (bagi oknum pegawai terlibat dugaan permainan uang PPDB), ya kita lakukan sesuai aturan pegawai. Siapa yang salah. Dan saya pikir ini adalah salah satu  sok terapi (kedepannya, red). Kita tidak mau main-main,” terangnya.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Banten, Yoyon Sujana meminta kepada pemprov untuk melibatkan lembaga legislatif dalam proses PPDB. Selama ini pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat.

“Kami inginnya PPDB ini dilibatkan anggota dewan. Bukan kita tidak tahu aturan, zonasi,  afirmasi, prestasi. Wakil rakyat libatkan dari awal, jangan sampai kita kena getahnya terus. Jangan sampai setiap tahun kita kena getahnya terus. memang masyarakat menyampaikan aspirasinya kemana, kalau bukan ke wakil rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat meminta Ombudsman Banten membongkar adanya dugaan praktik kotor dalam PPDB Online SMA di Kabupaten/Kota Tangerang.

“Tudingan tersebut menurut saya, sangat serius, apalagi disampaikan setelah diumumkannya penerimaan siswa baru SMAN/SMKN khususnya yang lolos jalur zonasi. Oleh karena itu saya meminta Ombudsman  Perwakilan Provinsi Banten dapat membuktikan tudingannya tersebut,” kata Ojat.

Akan tetapi jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kata Ojat, Ombudsman harus menyampaikan tersebut kepada publik. “Tentunya minimal harus ada klarifikasi  dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten,” imbuhnya.

Akibat adanya informasi adanya dugaan isu permainan uang yang disampaikan  Ombudsman, diakuinya mempengaruhi psikologi para Panitia PPDB di seluruh sekolah khususnya di wilayah Tangerang. “Yang kami ketahui Panitia PPDB di sekolah – sekolah sudah sangat bekerja keras,” ujarnya.

Dan jika dugaan permainan uang dalam PPDB benar adanya,Ojat menilai hal tersebut sudah sangat keterlaluan.

“Kalau tudingan dugaan permainan uang pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 khususnya di Tangerang pada jalur zonasi, maka menurut pendapat saya jika hal tersebut benar dilakukan maka dapat dikatakan sangat nekat . Karena tentunya saat diumumkan hasil zonasi seharusnya setiap panitia PPDB di sekolah mengumumkan nama siswa berikut jarak-nya ke sekolah sebagai bentuk transparansi,” terang dia.

Ojat berharap dugaan permainan uang dalam PPDB online tahun ini hendaknya oleh Ombudsman tidak disampaikan terlebih dahulu kepada publik, sebelum semua jelas dan benar adanya.

“Seharusnya apabila belum ada bukti konkrit nya terkait permainan uang pada Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, khususnya di Tangerang, alangkah bijaknya jika tidak diekspos dulu keluar, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Kami yakin jika terbukti tentunya pihak Pemprov Banten akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun terkait dengan akses internet yang sulit dibuka  oleh pendaftar atau masyarakat,  hal tersebut telah diantisipasi dengan program komputerisasi lainnya.

“Pantauan  di lapangan, bahwa benar ada permasalahan pada PPDB 2022 ini akan tetapi lebih terjadi pada saat pendaftaran online yang dimungkinkan permasalahan di bandwith atau server, akan tetapi hal ini sudah diantisipasi dengan adanya helpdesk di sekolah – sekolah. Dan beberapa waktu sebelum pelaksanaan PPDB 2022 ini Kami pun berdialog dengan beberapa Kepala Sekolah khususnya SMA yang dianggap favorit dan mereka memastikan kesiapan mereka. Bahwa Kami juga berpendapat sampai dengan saat ini, PPDB 2022 berjalan lebih baik jika dibandingkan dengan PPDB Tahun 2021,” jelas Ojat.

Diberitakan sebelumnya, selama proses PPDB Online jalur zonasi, Ombudsman Banten menerima laporan  masyarakat. Salah satunya ada dugaan permainan uang  di Kabupaten dan Kota Tangerang.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *