APH Diminta Usut Dugaan Permainan Uang PPDB

SERANG, BANPOS – Dugaan permainan uang atau jual beli kursi di Kabupaten dan Kota Tangerang pada PPDB Online SMA sederajat tahun 2022 yang menyeruak, diminta untuk ditangani sampai tuntas, bahkan  aparat penegak hukum.(APH) didesak turun tangan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telpon genggamnya, Minggu (26/6) menjelaskan, dugaan permainan uang dalam praktek calon siswa SMA dan  SMK pada pelaksanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun 2022 ini  harus disikapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)  serta pihak kepolisian atau APH.

“Pertama adalah, Dindikbud Banten harus bergerak cepat, temukan siapa onkum di dinas yang mencoba melakukan jual beli kursi,” katanya.

Langkah cepat dan sigap ini katanya, harus dilakukan oleh Dindikbud, agar ada efek jera terhadap oknum tak bertanggunhgjawab tersebut. 

“Kedua terkait indiikasi itu tidak boleh terjadi. Ini secara langsung mencoreng pendidikan di Banten. Makanya harus ada sanksi tegas kepada oknum itu, kalau dia terjadi seorang ASN maka berikan sanksi berat, sesuai UU Displin Pegawai. Dan kalau dia Non ASN,  maka berilkan juga sanksi setimpal,” ujarnya.

Barhum meminta persoalan dugaan permainan uang  harus dibawa keranah hukum, dan diproses sesuai aturan. Alasannya, jual beli kursi termasuk tindakan korupsi. “Ini kan masuk KKN, makanya pihak berwajib juga harus menuntaskan ini,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Barhum mengharapkan kedepan, PPDB tahun  2023 tidak ada lagi, permainan uang maupun jual beli kursi  disekolah-sekolah. Dan meminta kepada masyarakat untuk tidak berada pada kondisi yang mengakibatkan adanya suap menyuap kepada oknum tertentu agar keluarganya dapat lolos disekolah tujuan.

“Membuat jelek pendidikan di Provinsi Banten. Kalau prosesnya saja seperti ini, tentunya tidak akan menghasilkan siswa berkualitas, siswa memiliki dedikasi bagus. Dan saya mohon kepada semua pihak jangan membuat kondisi adanya praktek jual beli kursi disekolah-sekolah,” jelas dia.

Pihaknya juga meminta  pihak Dindikbud agar  memperbaiki kinerjanya kearah lebih baik lagi. “Lakukan evaluasi PPDB tahun 2022 ini oleh Dindkbud, apa-apa saja yang kurang perbaiki, untuk PPDB tahun depan lebih baik lagi.Tujuan dari PPDB online  adalah agar dunia pendidikan lebih baik lagi, tapi kalau  sampai ada jual.beli kursi, ini kan tentunya  sudah keluar visi dan misi pendidikan berkualiatas. Ini  (perbuatan permainan uang) sudah melanggar peraturan Sisdiknas, bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus dilihat dari hulu sampai  hilir. Ini yang diinginkan oleh pemerintah pusat,” terang Barhum.

Meski demikian politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi pelaksanaan PPDB Online tahun 2022 ini,  ketimbang  tahun-tahun sebelumnya. 

“Kalau dibandingkan PPDB sekarang ini dengan tahun sebelumnya, sudah banyak mengalami perbaikan dari sisi akses atau proses pendaftaran, walaupun masih saja ada masyarakat yang mengeluhkan kesulitan mengakses untuk daftar secara online. Tapi dengan kebijakan PPDB 2022 oleh Pak Pj Gubernur Banten (Al Muktabar), menyerahkan kepada masing-masing sekolah, saya rasa ini adalah terobosan yang paling bagus. Karena ketika masyarakat mengalami hambatan, mereka bisa datang ke sekolah, dan dibantu proses pendaftarannya oleh pihak sekolah ,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, selama proses PPDB Online jalur zonasi, Ombudsman Banten menerima laporan masyarakat. Salah satunya ada dugaan permainan uang di Kabupaten dan Kota Tangerang. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *