PANDEGLANG, BANPOS-Agar semua kegiatan proyek pembangunan Kawasan konservasi Badak Cula Satu melalui program Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dilakukan sesuai dengan kontrak kerja, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) mulai melakukan penghitungan progress pembangunan Kawasan konservasi tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JRSCA BTNUK, Karso mengatakan, untuk proses penghitungan progres pembangunan, pihaknya melibatkan semua pihak. Sehingga proyek pembangunannya bisa dikerjakan sesuai dengan kontrak.
“Kami melibatkan tim teknis untuk memastikan semuanya sesuai aturan dan sesuai konstruksi terpasang. Karena setiap saya akan membayarkan uang di beberapa termin, harus sesuai aturan,” katanya di kantor BTNUK, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, proses perhitungan progres pembangunan dilakukan oleh tiga tim agar tidak ada kecurangan, serta mengantisipasi adanya kesalahan pelaksanaan.
“Saya libatkan inspektorat wilayah dua, kemudian tim teknis dari DPUPR Kabupaten Pandeglang dan tim teknis lainnya. Kalau semuanya sudah sesuai akan kita bayarkan uangnya,” katanya.
Dijelaskannya, lokasi pertama yang diperiksa progresnya adalah pembangunan komplek kantor pengelola dalam rangka pembangunan JRSCA dengan nilai kontrak sebesar Rp17,239 miliar. Hasil sementara, pembangunan tersebut sudah diatas 40 persen.
“Ini baru satu-satunya yang mencapai 40 persen plus 12 persen jadi sudah 52 persen. Kalau ada hasil perhitungan berbeda akan kita tunda sampai satu minggu untuk memastikan,” terangnya.
Karso memastikan, proses pembayaran akan langsung dilakukan apabila tidak terjadi persoalan. Uang itu langsung dikirim kepada rekening pihak pelaksana proyek.
“Kalau sudah tidak ada masalah dan sudah disepakati oleh tim, akan langsung dibayarkan secara online mungkin dua hari kemudian bisa ada dikita. Pembayaran secara online dan uang itu langsung masuk ke rekening pemborong atau perusahaan,” ujarnya.
Karso menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Apabila ada kontraktor yang mengerjakan secara asal-asalan, akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.
“Sejak awal kita terus melibatkan masyarakat dan semua pihak lainnya agar tidak ada persoalan. Sejauh ini, banyak masyarakat dan pihak lain menerima dan tidak ada persoalan. Jadi kami sudah tempuh semua tahapan dan semuanya sudah menyetujui,” ucapnya.
Diungkapkannya, proyek JRSCA tersebut sudah dibahas sejak tahun 2018 lalu oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya, sebagai upaya menjaga agar habitat badak cula satu tidak terganggu dan tidak terjadi kepunahan.
“Ini untuk pengembangan habitat badak cula satu, karena beberapa tahun lalu banyak warga Pandeglang yang menolak. Artinya harus ada mitigasi penanganan kepunahan Badak cula satu dan inilah solusinya yaitu JRSCA,” ungkapnya.
Auditor muda Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Saputra mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan disemua tahapan pelaksanaan pembangunan proyek JRSCA tersebut.
“Kami mengantisipasi kesalahan itu, sudah kita lihat di lapangan secara langsung. Kami sudah terlibat lama mulai dari perencanaan teknis sampai sekarang bahkan sudah ditangani oleh ahlinya. Pembangunan sudah sesuai dengan kajian dan penelitian,” katanya.
“Kami mengawal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan keterlibatan semua pihak, apabila ada kesalahan akan segera kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan atau tenaga ahli MK PT Pinatin, Riyanto menerangkan, perhitungan progres pembangunan dilakukan dengan melihat dan memeriksa kembali bangunan konstruksi yang sudah terpasang.
“Kami dalam konteks MC 40 dasarnya MC 0, kita sudah lakukan opname apakah sudah sesuai syarat atau belum. 40 persen hanya dicairkan 35 persen dan berikutnya seperti itu seterusnya,” katanya.
Dijelaskan Riyanto, pihaknya sudah melakukan perhitungan seperti pondasi, sloof kolom dinding atap dan sebagainya. Hasilnya, pembangunan kantor tersebut sudah mencapai 42 persen hitungan sementara.
“Kita juga periksa semua materialnya apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak. Tentunya kalau tidak sesuai akan ada koreksi dan harus sesuai spesifikasi,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan