KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming yang juga merupakan bendahara umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab itu, Mardani melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/6).

Gugatan dilayangkan Mardani H Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 201, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

“Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6).

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. “Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” jelasnya.

Sementara itu, KPK memastikan, proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah sesuai prosedur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum di kasus Maming.

“Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto di Gedung KPK.

Dia menjelaskan, proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan.

“Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan,” bebernya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengakui, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pihaknya tengah mempelajarinya.

Ia menyatakan, akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming, termasuk mengajukan praperadilan. “Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan.

Diketahui, status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengkonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. “Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?” tanya wartawan. “Tersangka,” jawab Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Alex, sapaan akrabnya, enggan mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan,” ujar Alex.

Mardani sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara. Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.(PBN/RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *