CIRUAS, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di wilayah hukumnya. Kali ini, Rumah Restorative Justice diresmikan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice, pihaknya mengharapkan agar berbagai kasus yang melibatkan masyarakat dan sifatnya perkara ringan, dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice.
“Kami harapkan perkara-perkara ringan itu yang pidananya kurang dari 5 tahun, pada akhirnya antara pelaku dengan korban bisa berdamai. Pada intinya adalah mengembalikan kembali korban dan tersangka seperti semula,” ujarnya kepada awak media usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Ciruas, Senin (27/6).
Leonard mengatakan, sejauh ini sudah ada 17 perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Untuk wilayah hukum Kejari Serang, terdapat sebanyak empat perkara yang selesai dengan cara Restorative Justice dalam kurun waktu 2021-2022.
“Sampai sekarang ada 17 kasus. Hari ini bertambah satu. Kemarin ada juga di Kota Cilegon. Untuk Serang itu ada empat kasus. Pada 2021 dua perkara, tahun 2022 itu dua perkara. Sehingga total empat kasus yang diselesaikan melalui keadilan Restorative Justice di Serang,” katanya.
Menurut Leonard, seluruh daerah di Provinsi Banten telah memiliki Rumah Restorative Justice. Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang dan Kota Serang, menjadikan total keseluruhan Rumah Restorative Justice sebanyak 8 unit di Provinsi Banten.
“Kami harapkan akan terus bertambah tempat-tempat seperti ini, karena Rumah Restorative Justice ini bukan hanya untuk menyelesaikan pidana ringan saja seperti tadi, tapi juga bisa menjadi tempat musyawarah bagi masyarakat, dimana jaksa hadir untuk saling berdiskusi dengan masyarakat,” terangnya.
Untuk kehadiran jaksa di Rumah Restorative Justice, Leonard menuturkan bahwa masing-masing jaksa di Kejari Serang baik dari Seksi Intelejen, Seksi Datun maupun Seksi Pidum akan bergantian berjaga di sana. Sehingga jika masyarakat ingin datang berkonsultasi, mereka dipastikan dapat bertemu dengan jaksa yang bertugas.
“Tidak harus stay, tinggal disesuaikan kapan bisa datang ke sini. Bisa bergantian datangnya. Jadi bisa berkumpul di sini dengan masyarakat, berdiskusi terkait dengan hukum dan lain sebagainya. Itu boleh, yang penting untuk memajukan daerah,” tegasnya.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice ini. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, maka diharapkan masyarakat dapat semakin melek terhadap persoalan hukum.
“Alhamdulillah dengan adanya Rumah Restorative Justice ini tentunya akan sangat bermanfaat kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati dan Pak Kajari tadi. Jadi untuk permasalahan-permasalahan hukum, bisa didiskusikan lagi di sini. Karena kebanyakan dari kita kan masih awam hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan