10 Tahun Jalan Dibiarkan Rusak

Kondisi jalan penghubung tiga desa di dua kecamatan sepanjang lima kilometer, yakni yang melintasi Desa Ciapus dan Desa Sukasenang di Kecamatan Cijaku dan Desa Peucangpari Kecamatan Cigemblong pedalaman Lebak selatan  (Baksel) kondisinya rusak parah. Keadaan ini disebut sudah 10 tahun tak pernah ada perbaikan baik dari APBD Pemerintah daerah maupun dana desa. Sementara yang paling rusak parah ada di titik Desa Peucangpari dan Desa Ciapus, Sabtu (25/06).

       Tokoh masyarakat Cipancur Nabeng Desa Peucangpari, Maryono mengaku sangat merasakan kondisi ini, apalagi jika musim hujan seperti saat ini, “Kami masyarakat sangat tersiksa dengan kondisi jalan seperti ini, apalagi saat ini musim hujan sangat susah dilewati. Jadi Bagaimana mungkin kami bisa menggiatkan perekonomian secara normal, karena kendaraan pun susah lewat,” ungkapnya kepada BANPOS, Sabtu (25/06).

      Dikatakan Maryono, sebelumnya pihaknya sering melakukan gotong-royong membenahi jalan yang rusak tersebut.

     “Kita malah sering swadaya iuran membeli batu untuk digunakan memperbaiki jalan ini, tapi suka cepat rusak lagi, ya maklum memperbaiki sebisanya. Jadi saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bisa segera menganggarkan untuk memperbaiki jalan di wilayah kami ini yang sudah 10 Tahun tak tersentuh rehab dari pemerintah,” terangnya berharap.

     Senada, Kepala Desa Peucangpari Sarhanah juga mengatakan harapannya agar jalan tersebut segera ditanggulangi APBD Kabupaten, “Ini jalan kewenangan Pemda Lebak, jadi Kami dari Desa Peucangpari juga sangat berharap jalan yang menghubungkan tiga desa dan dua kecamatan ini bisa segera dibangun oleh pihak Pemda. Kami juga sudah berkali-kali mengajukan perbaikan. Karena kalau mengandalkan dana desa tak mungkin terpenuhi. Karena jalan ini sangat vital bagi perekonomian warga kami di sini. ,” tutur Sarhanah.

     Terpisah, Camat Cigemblong, Sardi membenarkan kondisi jalan yang melintas di Desa Peucangpari. Dikatakan Camat, Bahwa jalan tersebut masuk ke draf jalan poros desa.

     “Karena jalan itu masuk jalan poros desa, maka itu berarti untuk pembangunannya kewenangan pemerintah desa, untuk APBD kabupaten Lebak tidak bisa membangun jalan desa untuk saat ini, akan tetapi meskipun itu jalan poros desa mudah-mudahan kedepannya pemkab Lebak bisa membangun jalan itu. Tapi tentunya harus bersama-sama tiga desa bersama mengusulkan ke Dinas PMD. Saya juga sudah ketemu dengan Kepala Desa Peucangpari supaya tiga desa itu bersama-sama mengusulkan,” papar Sardi.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *