CILEGON, BANPOS – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Cilegon membuka segel diskotek atau kelabmalam yang ada di Hotel Merpati Merak. Segel dibuka setelahmanajemen mengubah izin usaha menjadi Kafe dan Restoran.
Pembukaan tersebut ditandai dengan peresmian Merpati Cafe dan Resto pada Rabu (29/6) yang dihadiri Kasi KoordinasiPPNS pada Satpol PP Cilegon Zulhansyah Harahap, CamatPulomerak, Mansur Masnun, perwakilan Dinas PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon dan LurahTamansari Lutfi.
Pengelola Merpati Cafe dan Resto, Yayan mengaku, diskotekyang awalnya dikelola pihaknya tutup karena terimbas pandemi. Setelah dialihfungsikan, pihaknya mengaku akan mengikutiaturan yang berlaku setelah mengubah fungsi menjadi Kafe dan Restoran.
“Kedepannya kita mengikuti peraturan yang ada. Jika adamenemukan yang tidak bagus, Satpol-PP yang bertindak lah,” katanya kepada awak media usai peresmian.
Ditempat yang sama, Camat Pulomerak, Mansur Masnunmenyambut positif dengan ahli fungsi yang dilakukan oleh manajemen. Dengan ahli fungsi ini, tentunya bisa membantumeningkatkan ekonomi pelaku usaha.
“Saya sambut dengan baik, mereka (manajemen) alih fungsimenjadi Merpati Cafe and Resto. Semoga saja pelaku-pelakuusaha di Cilegon juga mengikuti seperti Cafe Merpati ini,” katanya.
Kemudian dikatakan, Mansur, pihaknya mengimbau agar Merpati Cafe and Resto tidak menjual minuman beralkohol atauminuman keras. “Saya wanti-wanti jangan sampai berjalan tapimalah didalamnya ada miras alkohol. Tentu harus seringdipantau oleh Satpol PP agar ini jangan sampai mereka kembalimenjual miras,” tegasnya.
Mantan Sekmat Cibeber ini, meminta agar manajemenmematuhi jam operasional yaitu dengan menutup usaha pukul00.00 WIB. “Saya berharap ikuti semua aturan perda, jangansampai melanggar aturan. Kalau melanggar aturan saya punya nomer telepon managemennya saya akan telepon langsung. Saya minta pelaku usaha di Merak harus sayang sama camat dengancara menaati peraturan itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Koordinasi PPNS pada Satpol PP CilegonZulhansyah Harahap menegaskan akan menyegel atau menutupkembali operasional semua restoran yang sebelumnya jadidiskotek.
“Pasti kami akan lakukan pengawasan terus bahkan kami turunkan personil jika jam operasional dilanggar dan merekakembali menjual miras (minuman keras). Karena jam operasional dimulai dari jam 16.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kalau kedapatan jual miras langsung kami sita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulhansyah menuturkan untuk perizinan tempatusaha, dirinya menyerahkan pada DPMPTSP Kota Cilegon.“Kalau kami bagian jam operasional saja. Sementara perizinanada di DPMPTSP. Kalau data yang kami miliki, untuk total diskotek di Cilegon ada 26. Dan sudah ada beberapa yang sudahmulai beralih fungsi,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan