Toko Kosmetik Jual Obat Keras

MALINGPING, BANPOS – Sebuah toko penjual kosmetik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Malingping diduga menjual obat kategori keras yang salah satunya jenis pil eximer secara bebas tanpa resep.

     Dari informasi yang didapat dari warga, selanjutnya tim Forum Wartawan Malingping Lebak Selatan (FWM-Baksel) pada Selasa malam kemarin (27/06) melakukan investigasi dengan mendatangi toko kosmetik tersebut, terpantau di lokasi toko itu dua orang pramuniaga (pelayan toko-red)) yang usianya masih remaja tengah melayani pembeli.

     Dan ketika tim melakukan tracking dengan pura-pura membeli, dengan mudahnya dua orang penjaga toko tersebut memberikan delapan butir pil eximer saat tim FWM Baksel membelinya.

     Diketahui, pil berukuran kecil berwarna kuning itu dibandrol dengan harga yang cukup dapat terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja, yakni hanya Rp10 ribu per empat butirnya.

     “Iya, kita dari FWM semalam melakukan investigasi terkait maraknya peredaran obat jenis excimer dan Tramadol itu. Dan Alhamdulillah kami sudah berhasil menemukan toko yang diduga menjual itu. Terlihat tokonya jual kosmetik. Tapi Nyambi jualan itu. Kami juga punya barang bukti,” ujar Ketua FWM-Baksel, Kusnadi kepada BANPOS, Rabu (29/06).

     Sementara berdasarkan informasi dari sumber warga, toko kosmetik tersebut sehari-harinya kerap dikunjungi oleh anak remaja yang usianya kisaran 15 sampai 20 tahun.

      Sumber warga menjelaskan, mereka (anak remaja-red) yang kerap datang membeli ke toko itu bukanlah untuk membeli produk kosmetik, tapi diduga rata-rata membeli obat keras jenis pil tersebut.

      “Kira kira masih seusia anak sekolah SMP dan SMA. Katanya yang dijual bukan hanya excimer, pil jenis lain pun ada, seperti tramadol,” jelas sumber yang namanya sengaja dirahasiakan, Rabu (29/6).

       Saat dikonfirmasi, Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar belum menjawab telepon dan pesan elektronik yang dikirimkan BANPOS.

       Dari referensi farmakologi, jenis obat Eximer dan Tramadol merupakan obat keras termasuk dalam psikotropika golongan IV atau G yang peredarannya memerlukan resep dokter. Obat ini apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

      Berdasarkan peraturan, obat daftar G ini artinya berbahaya. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *