Pasca Ramai di Jakarta
TANGERANG, BANPOS – Pasca ramai 12 outlet Holiwings di wilayah Jakarta resmi dicabut izin usahanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu akibat diduga manajemen Holywings diduga melakukan penistaan agama, akhirnya berbuntut ke wilayah lain.
Seperti di wilayah Kabupaten Tangerang, dimana melalui BupatiTangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan penutupangerai Holywings di Gading Serpong, Tangerang, Banten, adalahpermanen. Izin usaha Holywings Gading Serpong juga dicabut.
Zaki mengatakan Holywings bisa beroperasi kembali setelahmengurus perizinan. Tetapi Holywings tidak boleh menjualminuman beralkohol.
“Sampai dicabut ya itu selamanya. Permanen, karena izin-izinyang dicabut termasuk ketertiban umumnya. Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (misal) ayam geprek, jadi restorangitu, jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, yasilakan saja, ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenisminuman, itu kita tutup,” ujar Zaki kepada wartawan di PendopoBupati Tangerang, Rabu (29/6).
Zaki menerangkan, ada tiga Holywings yang beroperasi di Tangerang. Satu sudah memiliki izin, sedangkan dua lagiizinnya masih berproses. “Kemudian yang satu yang sudahpunya izin kita cabut. Jadi pisahin, ada tiga soalnya. Yang di BSD sama di Karawaci itu yang kita tidak lanjutkan proses izinnya, yang satu yang sudah beroperasi di Gading Serpong, ituyang kita cabut,” jelasnya.
Zaki menerangkan penutupan bukan hanya soal izin, tapi juga terkait aturan ketertiban umum. Holywings dianggap telahmelanggar Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh geraiHolywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Terkaitbukan saja masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” kata Zaki.
Ia menjelaskan, pada perda tersebut Pasal 2 ayat 1, unit usahadilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempattinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya. Selain itu, membuatsesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak.
“Hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang langsung dilakukan penutupan dan penyegelan. Ada di GadingSerpong, BSD, dan Lippo Karawaci,” tambahnya.
Adapun Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozimenyatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tempat GeraiHolywings di Kawasan Lippo Karawaci dan Sumarecon GadingSerpong serta Mall Q Big di Kecamatan Pagedangan.
“Sesuai perintah bupati, kami langsung bergerak denganmenutup tiga gerai Holywings, kami tutup secara permanen,” tegas Fahrul Rozi‘
Dia mengatakan, saat ini Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengahmempersiapkan berkas pembekuan dokumen perizinan GeraiHolywings di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, terkait dampak penutupan tersebut terhadap para karyawan Holywings yang terkena imbasnya, PemerintahKabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mendata jumlahkaryawan yang bekerja di tiga restoran sekaligus bar Holywingstersebut.
“Nanti mungkin kami akan inventarisasi. Kami minta teman-teman untuk mediasi ke Holywings, mencari tahu karyawan-karyawannya ada berapa banyak,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, pada awak media, Rabu (29/6).
Rudi mengakui jumlah karyawan tiga outlet Holywings itusebenarnya bisa dilihat melalui program wajib laporketenagakerjaan. Namun, ia menyatakan bahwa bisa jadi data dalam program wajib lapor ketenagakerjaan itu tidak diperbarui.
“Memang di aplikasi (program wajib lapor ketenagakerjaan) ada, kadang-kadang tidak update yang di sana, makanya perlukita datangi juga,” sebut Rudi. (ODI/RUL)
Tinggalkan Balasan