Dugaan Siswa ‘Siluman’ Tembus Pusat

SERANG, BANPOS – Praktek dugaan kecurangan serta masih adanya hambatan dalam pelaksanaan penerimaan siswa didik baru (PPDB) Online SMA dan SMK Negeri se Banten, dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dihubungi melalui pesan tertulisnya, Senin (11/7) mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan temuan PPDB  tahun 2022 ke Ombudsman pusat di Jakarta.

“Besok (hari ini, red) Ombudsman pusat akan sampaikan juga  konpers (konferensi pers). Beberapa bahan juga diminta dari Banten,” kata Zainal singkat.

Sebelumnya, selama pelaksanaan PPDB Online SMA dan SMK Negeri se Banten, Ombudsman menemukan banyaknya permasalahan dan dugaan jual beli kursi atau permainan uang di SMA Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Banyak keluhan dari calon siswa  maupun orang tua, lantaran kesulitan mengakses pendaftaran melalui internet yang diselenggarakan oleh sekolah.

Tak hanya itu saja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tidak menyampaikan ke publik mengenai data atau jumlah kuota peserta didik di masing-masing sekolah di delapan kabupaten/kota, sehingga menimbulkan dugaan siswa siluman.

Dugaan siswa siluman ini ditemukan oleh Ombudsman Banten, setelah adanya data yang mengejutkan pada PPDB Online tahun 2021 lalu.

Muncul dugaan 4.187 siswa siluman SMA dan SMK Negeri. Mereka terdaftar dan diterima disekolah-sekolah setelah proses PPDB Online tahun 2021 untuk semua jalur resmi, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi selesai berlangsung, dan sudah diumumkan kepada publik.

Dugaan adanya ribuan siswa siluman di sekolah favorit di SMA dan SMK Negeri tersebut, terungkap pada PPDB tahun ajaran 2021/2022 lalu. Dimana, daya tampung yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Dindikbud) Banten untuk PPDB dengan data riil siswa di tiap sekolah di seluruh Provinsi Banten pada saat awal tahun ajaran baru tidak sama, alias melebihi kuota.

Berdasarkan data dihimpun dari dugaan 4.187 siswa siluman terdiri dari, siswa di SMA sebanyak 3. 346 siswa, dan SMK 841 siswa.

Dari angka tersebut, siswa siluman di SMA Negeri terbanyak di Kabupaten Tangerang yakni 1.241 orang, selanjutnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 957, Kota Serang 508 orang, disusul Kota Tangerang sebanyak 391 orang, Kabupaten Serang 249 orang, dan Kota Cilegon 33 orang.

Untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak, tidak tercatat adanya dugaan siswa siluman, bahkan di kedua daerah tersebut, daya tampung dan peserta didik eksistingnya  minus alias masih banyak bangku di SMA Negeri yang kosong.

Sementara untuk rincian dugaan siswa siluman di SMK Negeri se Provinsi Banten  sebanyak 841 orang, paling banyak di Kabupaten Tangerang 584 orang, Kota Serang 136, Lebak 93, dan Kota Tangsel 28 orang.

Dan untuk dugaan siswa siluman SMK Negeri di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Pandeglang dan Kota Tangerang tidak ada, alias daya tampung dan peserta didik eksistingnya minus atau masih banyak bangku di SMK Negeri yang kosong.

Dikatakan Zainal, salah satu poin penting yang disoroti Ombudsman Banten pada pelaksanaan PPDB 2022 ini adalah terkait transparansi proses dan komitmen pihak-pihak yg berkepentingan bersama-sama mengawal PPDB yang bersih dan adil.

“Kita mengetahui bersama permasalahan kesenjangan daya tampung, khususnya utk tingkat SMA/SMK, dan kebijakan pemerintah provinsi serta DPRD yang belum sepenuhnya memiliki solusi komprehensif dan jangka panjang. Untuk itu, memastikan PPDB yang akuntabel adalah salah satu ikhtiar agar masyarakat sama-sama mendapat kesempatan dan peluang yang terbuka jika belum dikatakan bisa mengakomodir semua,” katanya.

Terkait pengaduan PPDB yg disampaikan masyarakat kepada Pj Gubernur  Banten Al Muktabar melalui Inspektorat dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Banten dalam hal ini Dindikbud, untuk memberikan tanggapan, melakukan pemeriksaan, dan menyampaikan klarifikasi kepada pengadu dan juga publik.

“Para pengadu memerlukan kepastian mengingat tahun ajaran baru sudah dimulai. Publik juga berhak atas penjelasan menyeluruh untuk meminimalisir dugaan adanya praktik-praktik culas oknum atau kelompok yang berusaha mengambil keuntungan pribadi,” terangnya.

Dan jika peluang untuk menjaga integritas PPDB tersebut tidak dilakukan, ada masa depan pendidikan di Provinsi Banten yang dipertaruhkan.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *