Lakukan Berbagai Pelanggaran, 14 POLISI DIPECAT

 

SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat sebanyak 14 personelnya dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2021 lalu. Mereka dikenakan sanksi tersebut lantaran melanggar kode etik Polri.

“Pada tahun kemarin (2021) ada sekitar 14 orang yang kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, kepada awak media, Selasa (12/7).

Menurutnya, para personel yang diberikan sanksi PTDH tersebut lantaran mereka dianggap tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. Diantaranya juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mau menjadi anggota Polri.

“Karena sudah membuat berbagai pelanggaran ada yang dua kali, tiga kali sampai ada yang sembilan kali,” ungkapnya.

Yudho menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan kode etik profesi Polri, sanksi yang terberat bagi anggota polisi yang melanggar aturan adalah dikenakan sanksi PTDH. Sanksi tersebut akan direkomendasikan kepada personel yang telah terlalu banyak melakukan pelanggaran.

“Itu kami bisa merekomendasikan apabila ada oknum anggota Polri yang sudah melakukan beberapa pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dapat ditindak dengan sanksi tersebut yakni apabila para personel secara akumulatif telah melakukan pelanggaran berkali-kali. Pelanggaran tersebut juga telah ditindak dan diberikan teguran, namun tetap mengulangi kesalahan.

“Kemudian, dia memperoleh vonis ataupun pidana vonis yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Itu juga dapat diberlakukan sanksi dengan PTDH,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya berbagai tindak pelanggaran di lingkungan Polda Banten, pihaknya menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Bidpropam Polda Banten. Dalam Rakernis itu, pihaknya pun mendapat penekanan dari Kapolda Banten, agar dapat mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.

“Pak kapolda sudah berpesan dan memberi penekanan bahwa pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *