SERANG, BANPOS – Anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Banten menembus angka Rp800 miliar. Dana tersebut diketahui digunakan untuk tiga lembaga dan 68 persen untuk honorarium.
Ketiga lembaga tersebut yakni, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian , dengan kisaran bervariatif.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Rabu (13/7) membenarkan usulan kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di Banten hampir Rp800 miliar.
“Dari KPU diatas Rp500 miliar. Bawaslu kita belum dapat usulan resmi, kisaranya diatas Rp100 miliar, dan belum lagi pengamanannya, dibutuhkan totalnya Rp700 miliar sampai Rp800 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk hajat Pilkada dan Pemilu secara serentak tersebut di wilayah Provinsi Banten, merupakan amanat dari Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kita diwajibkan mengalokasikan dalam bentuk dana cadangan.
“Dana cadangan amanat dari Permendagri 54 bahwa penyelenggaraan pemilu Pemda Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyiapkan anggarannya,” ujarnya.
Lantaran dananya tidak sedikit, dan memerlukan koordinasi dan pembahasan cukup panjang antara pemprov, pemerintah kabupaten/kota dan DPRD, maka dana cadangan tersebut harus dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“BapemPerda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Banten sudah menerima naskah akademiknya, kita lihat seperti apa nanti harmonisasinya,” katanya.
Akan tetapi lanjut Andra yang merupakan politisi Gerindra ini, pemprov sendiri akan menyiapkan dana cadangan tidak hanya satu atau dua kali mata anggaran. Akan tetapi sampai enam mata anggaran.
“Tahapan Pilkada serentak ini kan sudah berjalan di tahun ini oleh KPU, makanya tidak bisa dilakukan dalam satu mata anggaran,sehingga dibuatkan Perda yang memayungi. Untuk enam mata anggarannya sendiri dimulai dari APBD perubahan 2022, APBD murni 2023, APBD perubahan 2023, APBD murni 2024, APBD perubahan 2024 dan APBD murni 2025,” ujarnya.
Disinggung mengenai komposisi atau sharing cost untuk penganggaran antara provinsi dengan kabupaten/kota, Andra mengaku hal tersebut akan diketahui setelah ada pembahasan dengan semua pihak.
“Kita belum tahu. Insyaallah keuangan Pemprov Banten mampu. Paling besar untuk honor-honor KPPS. Sharing cost nya nanti akan dilihat. Rumusannya memang nanti datangnya dari pemprov,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilkada serentak 2024 sebagian besar untuk biaya honor. Ditambah lagi,
di Provinsi Banten ada 24 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Masing-masing TPS terdiri dari sembilan orang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Sehingga kebutuhan anggaran 2024 naik dua kali lipat dibandingkan Pilgub Banten 2017,” tuturnya.
Wahyul melanjutkan, dari anggaran yang diusulkan, porsi anggaran terbesar untuk honorarium badan adhoc yang mencapai 68,19 persen.
Sisanya untuk perencanaan anggaran selama tahapan persiapan dan pelaksanaan sekira 29 persen dan untuk operasional perkantoran sekitar dua persen.
“Memang kebutuhan Pilgub Banten 2024 cukup besar, karena KPU Banten juga harus membantu KPU kabupaten/kota yang juga melaksanakan pilbup dan pilwalkot,” katanya.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan