SERANG, BANPOS – Sejumlah aset pelimpahan dari Kabupaten Serang belum memiliki dokumen lengkap. Sehingga ribuan aset di Kota Serang belum bisa disertifikasi karena belum ada bukti kepemilikan tanah yang telah dilimpahkan dari Kabupaten Serang ke Kota Serang.
Hal itu terungkap dalam kegiatan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkot Serang, Rabu (13/7) yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Korsupgah wilayah II beserta tim di Aula Setda Kota Serang.
Dari total 2.640 bidang tanah di Kota Serang, baru 6 persen yang sudah memiliki sertifikat atau sekitar 150 bidang tanah. Tahun 2022, Pemkot Serang baru menargetkan tahun 2023, seluruh aset berupa bidang tanah di Kota Serang sudah bersertifikat.
Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa banyak kendala yang harus diselesaikan dalam proses sertifikasi aset. Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya kesalahan komunikasi karena yang mengurusi sertifikasi lebih dari satu orang.
“Sertifikasi banyak kendala yang harus kita penuhi. Jadi ada persyaratan-persyaratan dan ada miss. Menyikapi dari pembicaraan KPK, harus ada satu orang yang ditugaskan untuk penyelesaian masalah aset, terutama sertifikasi masalah aset,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sertifikasi ini masih jauh dari 100 persen. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempercepat proses sertifikasi dengan menempatkan satu orang dari bidang aset yang akan menangani persoalan tersebut.
“Sertifikasi ini masih 6 persen, jadi masih jauh dari 100 persen. Jadi harus kita kejar minimal satu tahun 500 harus selesai, maksimalnya 1000 bidang akan kita kejar di perubahan ini di tahun 2023,” tuturnya.
Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa salah satu persyaratan dalam proses sertifikasi aset berupa bidang tanah adalah adanya pemilik secara jelas yang dibuktikan dengan dokumen. Karena hal itu menjadi salah satu persyaratan, menjadi warkah dalam proses pensertifikatan aset.
“Ada berbagai kendala sebetulnya, pertama kaitan dokumen. Penyerahan dokumen yang dari kabupaten masih banyak aset yang ternyata belum ada dokumennya, dokumen alas hak, baik itu SPH, AJB atau yang lain,” ungkapnya.
Kaitannya dengan penempatan salah satu staf bidang aset di BPN, KPK menyarankan hal tersebut agar proses pensertifikatan dapat lebih lancar. Sebab, untuk mengurusi pensertifikatan dibutuhkan komunikasi yang intens agar mempercepat proses pembuatan sertifikat.
“Kaitan dengan mungkin komunikasi, dari KPK menyarankan agar menugaskan salah satu staff yang ada di aset untuk bisa ada di kantor BPN, biar komunikasinya mungkin lebih nyambung. Misalkan mau mengurus aset, kekurangan dokumen apa yang harus dilengkapi, itu kan harus intens komunikasinya,” jelasnya.
Kepala Satgas Korsupgah wilayah II, Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menekankan dalam pengelolaan aset agar dapat lebih baik lagi. Baik sertifikasi maupun pemanfaatanya, termasuk juga penyerahan fasos fashum dari pengembang yang harus diserahkan kepada Pemerintah darerah.
“Sehingga Pemerintah daerah bisa melakukan intervensi misal ada keluhan dari masyarakat, perbaikan. Sehingga nantinya Pemda bisa menganggarkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya sertifikasi aset di Kota Serang. Sehingga pihaknya meminta agar target pensertifikatan aset bisa dimaksimalkan.
“Kami meminta agar target sertifikasi dinaikkan, agar secara legalnya clear dan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPK RI membahas 7 area rawan korupsi antara lain area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan, area pengawasan APIP, area manajemen ASN, area optimalisasi pendapatan dan area manajemen aset daerah. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan