TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus tetap memaksimalkan implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) walaupun pada tahun 2021 mendapatkan peringkat ke 2 dalam pemeringkatan Badan Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Demikian yang terungkap dalam diskusi tematik yang dilaksanakan oleh Perekat Demokrasi bersama Forum Sehat Gemilang dengan tema implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang di Waroeng Sunda, Jumat (15/7). Diskusi ini menghadirkan pemateri dari Komisi Informasi dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang.
Direktur Perekat Demokrasi, Khoerun Huda, menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang seharusnya dapat turut serta mengawal proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang didanai oleh APBD. Salah satu prasyarat dalam pengawalan tersebut adalah dengan adanya transparansi.
“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui alokasi dan penggunaan anggaran. Sehingga saat ini, banyak target pembangunan yang tidak tercapai, namun tidak ada partisipasi masyarakat dalam proses pengawalannya,” ungkap Huda.
Huda memberikan contoh terkait masih tingginya SILPA dalam APBD Kabupaten Tangerang. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya ada kegagalan dalam perencanaan yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang, sehingga seharusnya masyarakat diikutsertakan dalam proses perencanaan agar program pembangunan lebih tepat ke masyarakat.
“Sebab itu, diskusi seperti ini menjadi penting, agar masyarakat dapat melakukan advokasi dengan adanya UU KIP. Selama ini Perekat Demokrasi sudah melakukan advokasi yang sama, namun masih terhambat dari komitmen para stakeholder,” terang Huda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, menyampaikan, jika menggunakan alat ukur pemeringkatan keterbukaan badan publik yang dimiliki oleh Komisi Informasi, sebenarnya Pemkab Tangerang sudah informatif.
“Namun, semua ini juga tergantung dari masyarakat sebagai pengguna layanan informasi, apakah selama ini pelayanan informasi sudah baik atau belum,” terangnya.
Selain itu Hilman juga menyampaikan terkait keterbukaan informasi di desa. Menurutnya, desa-desa yang ada di Kabupaten Tangerang sudah hampir seluruhnya memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan penanggung jawab pelayanan informasi di badan publik.
“Capaian ini sangat baik, dan seharusnya dapat juga untuk mendorong terkait pengalokasian anggaran yang lebih tepat sasaran. Misalnya tentang stunting dan kesehatan ibu dan anak. Walaupun PPID ini sebenarnya bukan bukti desa sudah transparan, tapi dengan adanya PPID maka jadi jelas penanggung jawab untuk pelayanan informasinya,” ujar Hilman.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Ahmad Syarifudin, menyampaikan, peran pers cukup penting dalam mendorong keterbukaan informasi dikarenakan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Namun tetap saja, dalam menjalankan fungsi tersebut kami harus menjaga kode etik jurnalis sesuai dengan UU Pers. Selain itu, memang UU KIP sedikit berbenturan dengan tugas pers pada pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan, sehingga narasumber dari pemerintah bisa menolak. Namun sudah ada MoU antara Komisi Informasi dengan Dewan Pers yang memastikan bahwa tidak boleh ada penghalangan kerja-kerja jurnalistik,” terang Ahmad.
Di sisi lainnya, ia menyampaikan bahwa pers juga dapat mendorong agar permasalahan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan. Salah satu caranya adalah dengan mempublikasikan harapan masyarakat dalam berita.
“Misalnya ada tokoh masyarakat yang mau menjadi narasumber untuk mengungkapkan harapannya tentang anggaran kesehatan ibu dan anak, kami dapat mempublikasikannya dalam bentuk berita,” tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Sehat Gemilang yang bekerjasama dengan FHI 360 dan USAID MADANI. (PBN)
Tinggalkan Balasan