SERANG, BANPOS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih terjadi terhadap pengelolaan APBD Banten, membuat pemerintah setempat terus berupaya dan mengajak semua pihak untuk bersama meningkatkan integritas birokrasi.
Auditor Muda Inspektorat Banten Ratu Syafitri Muhayati saat membacakan sambutan Plt Inspektur Banten, Usman Asshiddiqi Qohara dalam kegiatan serial Bincang Jawara Aksi #1 dengan tema “Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi yang Terintegrasi dan Berdayaguna” yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (15/7) mengungkapkan, salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi adalah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemerintah Daerah.
“Hasil pemetaan dari SPI dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 hasil penilaian SPI yang dilakukan KPK RI, Provinsi Banten mendapatkan skor sebesar 61,4. Dari nilai tersebut, masih terdapat beberapa hal yang mesti diperbaiki dan ditingkatkan.
“Sosialisasi antikorupsi hendaknya dirancang agar efektif berdayaguna menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/menolak gratifikasi/suap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui,” katanya.
“Semoga bersama seluruh elemen masyarakat Banten dapat menjadikan Banten berintegritas,” sambungnya.
Selain menjadi Auditor Muda pada Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati juga menjadi Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Banten.
Pada kesempatan itu, dirinya menilai dengan terus dilakukan sosialisasi antikorupsi dapat meningkatkan skor indeks persepsi pengendalian korupsi di Provinsi Banten.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan skor indeks persepsi pengendalian korupsi di Provinsi Banten,” tandasnya.
Diketahui, pada saat ini Provinsi Banten mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 oleh KPK RI, kegiatan SPI tersebut berlangsung pada bulan Juli hingga September 2022.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian dan KPK karena terindikasi korupsi atas APBD Banten yakni, pengadaan lahan Samsat Malingping pada Bapenda, pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda, pengadaan masker di Dinas Kesehatan, pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dindikbud, serta dugaan korupsi biaya operasional (BOP) Gubernur Banten dan wakilnya periode 2017-2022 yang dilaporkan oleh MAKI.(RUS/ENK)
Tinggalkan Balasan