SERANG, BANPOS – Sindikat pengoplos tabung gas LPG bersubsidi berhasil dibongkar oleh Polda Banten. Sindikat tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah, dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi.
Kanit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji, menuturkan bahwa pihaknya membongkar aksi sindikat tersebut di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang, pada Selasa (21/6) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MU dan TK,” ujarnya kepada awak media saat diwawancara di Mapolda Banten, Jumat (15/7).
Trisno menuturkan bahwa dari dua tersangka itu, tim penyidik baru melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yaitu MU (43). Sedangkan satu orang tersangka lainnya, berinisial TK masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg. Sementara TK berperan sebagai pemodal.
“TK membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau dan warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan LPG 3 kg yang dilakukan oleh MU,” katanya.
Trisno menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli LPG 3 kg subsidi. Lalu, tersangka memindahkan isi gas tersebut menggunakan alat suntik gas, ke tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg.
“Supaya tidak terjadi ledakan pada saat melakukan penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahan,” ucapnya.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan empat tabung gas LPG ukuran 3 kg, untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg. Para tersangka membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp18 ribu, dan menjual tabung gas non subsidi ukuran 12 kg seharga Rp145 ribu, sehingga didapati keuntungan sebesar Rp73 ribu per tabung.
“Dalam sehari pelaku mampu menghasilkan 16-17 tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg. Hasil analisa penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Tresno, tersangka telah menjalankan usahanya selama dua bulan. Selama dua bulan, para tersangka menjual gas oplosan tersebut ke tempat-tempat makan, menggunakan PT Sofa Marwah Gasindo, yang juga tidak terdaftar sebagai perusahaan penyalur gas LPG.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Serta pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tandasnya. (DZH)
Tinggalkan Balasan