SPK Bodong PUPR Telan Korban

SERANG, BANPOS – Pembuat 103 surat perintah kerja (SPK) proyek bodong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten,BM dengan nilai miliaran rupiah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

Penasehat Forum Pengusaha Palka (FPP), Lukmanul Hakim, Senin (18/7) membenarkan jika BM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.

“Saudara BM kalau nggak salah sudah dua minggu lalu jadi tersangka, dan yang bersangkutan informasinya sudah dipenjara,” katanya.

Dengan terus berprosesnya kasus 103 SPK bodong ini, Lukmanul Hakim berharap pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, segera ditetapkan tersangka. “Semua bukti dan data soal 103 SPK bodong dari FPP telah kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dihubungi melalui pesan tertulisnya mengungkapkan BM, sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dipimpinnya. Namun sayangnya Arlan tak merinci sejak kapan BM dipecat.

“Diberhentikan (BM). Sesuai rekom inspektorat,” kata Arlan singkat.

Dikatakan Arlan, dengan kejadian adanya pemeriksaan resmi dari FPP oleh inspektorat berharap kedepan tidak ada lagi oknum yang berani mengeluarkan SPK bodong resmi dengan kop surat pemprov dan sejumlah  nama serta tanda tangan pejabat eselon II, III dan IV.

“Insyaallah lewat sosialisasi melalui biro barjas (barang dan jasa) dan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, pengusaha sudah paham bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sudah 100 persen melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sudah tidak lagi manual,” jelasnya.

Tokoh Masyarakat yang juga Aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie,  mengungkapkan  pemecatan  BM dari pekerjaan dan ditetapkannya sebagai tersangka belum dapat dikatakan penyelesaian.

Efek jera terhadap oknum-oknum yang telah berani secara terang-terangan menjanjikan, meminta bahkan membuat SPK bodong lengkap dengan lambang pemprov dan pemalsuan tanda tangan para pejabat di Dinas PUPR Banten harus dituntaskan secara menyeluruh.

“Saya rasa pemberhentian BM dari TKK di DPUPR sesuai rekom dari inspektorat tidak menggambarkan rasa keadilan dan pembelajaran yang baik kepada masyarakat, tapi saya menduga ada yang menggerakan BM,” katanya.

Harusnya, Pemprov Banten melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum (APH), agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus-kasus serupa atau keluarnya SPK bodong.

“Pemerintah harusnya mempersoalkan kepada semua pihak yang terlibat, apalagi saya dengar disitu juga ada oknum pejabat eselon III, yang disebut-sebut pengusaha menerima uang setoran 20 persen, dan saya lihat di media, ada bukti foto-foto oknum pejabat eselon III disalah satu rumah makan di Kota Serang,” ujarnya.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *