PANDEGLANG, BANPOS-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, dari sejumlah temuan BPK tahun 2021, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kalau dipersentasekan temuan BPK yang telah ditindak lanjuti itu sekitar 90 persen, tinggal Dinas Pendidikan dan DPUPR saja yang belum,” kata Ali Fahmi saat dihubungi BANPOS melalui selulernya, beberapa waktu lalu.
Dari temuan BPK yang telah ditindak lanjuti tersebut, lanjut Ali Fahmi, hanya sekitar dua dinas saja yang belum menyelesaikannya yaitu Dinas Pendidikan dan DPUPR.
“Yang belum itu dari Dinas Pendidikan ada 3 dan dari DPUPR 1, yang lainnya sudah ditindak lanjuti. Itupun pihak ketiga, termasuk BPBDPK sudah beres semua dan sudah lunas. Hanya 4 saja yang belum, itu Dinas Pendidikan dan DPUPR,” terangnya.
Terkait dengan tenggat waktu pengembalian, Fahmi menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sekitar 60 hari setelah LHP BPK terbit.
“Kalau tidak salah batas waktunya 60 hari setelah LHP BPK terbit. Tapi kita punya limit waktu pada tanggal 23 Juli 2022, kalau sampai tanggal tersebut belum selesai, nanti kita akan panggil dan kita tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi sampai tanggal 23 Juli penyelesaiannya oleh kita,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan bahwa ada satu paket pekerjaan yang pengembaliannya belum sesuai dengan temuan BPK RI.
“Iya tinggal 1 paket pekerjaan yang pengembaliannya belum sesuai dengan temuan BPK RI, belum lunas. Kegiatannya pembangunan ruas jalan Paniis-Koroncong,” katanya.
Menurutnya, dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktur CV Salam Berkah untuk segera mengembalikan temuan tersebut, bahkan Direktur CV Salam Berkah juga sudah membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan sesuai temuan.
“PPK sudah bersurat ke Direktur CV Salam Berkah untuk segera mengembalikan temuan tersebut dan Direktur CV Salam Berkah sudah membuat Surat Pernyataan siap untuk mengembalikan sesuai dengan temuan. Direktur CV Salam Berkah baru melakukan pengembalian sebesar Rp 5 juta dari jumlah temuan sebesar Rp 84.214.689,27,” jelasnya.
“Selanjutnya Inspektorat memanggil dinas dan pelaksana terkait pengembalian dan ditindaklanjuti oleh surat pernyataan dari Direktur Salam Berkah tanggal 31 Mei 2022 bahwa CV Salam Berkah siap melaksanakan pengembalian. Setahu saya batas waktu pengembalian selama 2 bulan terhitung dari LHP, kalau tidak ada pengembalian sesuai dengan temuan maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” sambungnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan