Reformasi Birokrasi Rendah, Pemkot Serang Diminta Pelajari Kebijakan Terbaru

SERANG, BANPOS – Penilaian Reformasi birokrasi Kota Serang disebut rendah dengan perolehan nilai CC. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta untuk memahami kebijakan terbaru, kaitannya dengan perubahan kebijakan reformasi birokrasi yaitu penyederhanaan.

Sejak tahun 2019, pemerintah sudah mulai melakukan penyetaraan jabatan dari pengawas administrator ke jabatan fungsional, yang mulai berjalan di awal tahun 2020. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 28 tahun 2019.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah pada Deputi bidang Kelembagaan dan Tatalaksana ke Kemenpan-RB, Istiadi insani, Senin (25/8). Menurutnya, konsekuensi dari nilai yang masih rendah itu salah satunya usulan peningkatan kesejahteraan pegawai atau lebih dikenal TPP akan sulit disetujui.

“Kalau nilai reformasi birokrasinya bagus, maka usulan peningkatan kesejahteraan pegawai dalam hal ini TPP, itu bisa disetujui, sebab salah satu indikator (pengajuan) nya adalah ini (nilai reformasi birokrasi),” ujarnya, usai menghadiri acara rapat evaluasi dan verifikasi peta proses bisnis di lingkungan Kota Serang.

Ia menjelaskan, dengan aturan terbaru, pola kerja ASN dituntut untuk melakukan hal-hal teknis sesuai dengan fungsinya masing-masing. Namun Pemkot Serang disebut belum melaksanakan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan SDM untuk penyusunan terkait aturan-aturan reformasi birokrasi. Sebab, ASN di Kota Serang masih belum cukup pemahaman terkait dengan reformasi birokrasi beserta persyaratan-persyaratannya.

“Makanya nilai dalam implementasinya masih rendah yaitu CC, padahal kita dorong menjadi B. Salah satunya penyebabnya adalah pemahaman terhadap kebijakan, di sisi lain juga kebutuhan jumlah SDM di Kota Serang ini masih terbatas,” ucapnya.

Istiadi mengungkapkan, perubahan sistem kerja saat ini yaitu dari yang sebelumnya adalah struktural, dimana ASN harus berpikir secara struktur, dengan kewenangannya dan saat ini sudah diubah menjadi fungsional, yang awalnya kaku kemudian menjadi fleksibel.

“Dan hari ini (kemarin) menjadi hal yang penting meskipun sudah disusun proses bisnis oleh teman-teman dari Serang, tetapi belum dilakukan verifikasi dan validasi. Harapannya dengan forum ini diharapkan penyusunan menjadi lancar benar sesuai ketentuan dan nilai RB-nya diharapkan meningkat dari CC ke B,” katanya.

Menurutnya, nilai CC bukan berarti dianggap belum cukup kompeten, artinya CC sudah kondisi mendekati kondisi normal. Meskipun demikian, masih perlu sentuhan untuk bisa menjadi kompeten atau cukup.

“Kota Serang ditarget mendapatkan nilai reformasi birokrasi dengan perolehan B. Sebab, B merupakan standar minimal kaitannya dengan penilaian reformasi birokrasi,” katanya.

Pihaknya meminta agar Pemkot Serang meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan kaitannya reformasi dan birokrasi penyederhanaan. Pemkot Serang disebut mengalami culture shock, karena adanya perubahan SOTK terbaru dari pejabat struktural ke fungsional.

“Ini temen-temen mengalami culture shock, inilah yang kemudian menjadi salah satu penghambat, yang menyebabkan kompetensi mereka yang awalnya kompetensi sifatnya melaksanakan tugas secara struktural, diubah menjadi fungsional yang memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu,” jelasnya.

Ia menegaskan, pada intinya Kota Serang masih kurang dalam memahami perubahan kebijakan penyederhanaan reformasi birokrasi. Hal ini tentu disebabkan adanya perubahan kebijakan dan kompetensi yang berbeda.

“Kalau dulu struktural atau perintah, sekarang dia harus melakukan sendiri. Nah ketika melakukan sendiri itu diperlukan adanya kompetensi. Sebetulnya bukan tidak kompetensi tapi dengan perubahan itulah mereka mengalami culture shock dan mereka harus menghadapi dengan masa transisi ini,” tuturnya.

Pada masa transisi pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, diberikan waktu hingga 31 Desember 2023. Meski dalam masa transisi kelihatan masih belum tertata, diharapkan setelah satu hingga dua tahun ke depan ini di tahun 2023 itu kompetensinya sudah terpenuhi.

“Waktunya tidak panjang sebetulnya. Nah kalau kita lihat diperlukan adaptasi bisa sampai 5 tahun, tapi ini dalam waktu satu tahun orang dipaksa harus bisa menyesuaikan,” tandasnya. (MUF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *