Sengketa Lahan Negara, BPN Bungkam 

SERANG, BANPOS –  Proses gugatan perdata umum terkait sengketa lahan di Pasir Ona, Rangkasbitung, Lebak antara Pemprov Banten dan pengusaha/ pengembang perumahan, A Dimyati hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Berdasarkan laman resmi PN Lebak, https://www.pn-rangkasbitung.go.id/,  jadwal sidang berikutnya pada tanggal 3 Agustus mendatang, dengan agenda bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari pengunggat (A Dimyati).

Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno, Kamis (28/7) menolak memberikan penjelasan mengenai adanya materi gugatan yang disampaikan oleh A Dimyati tentang muncul dua kepemilikan lahan  berupa sertifikat tanah.

“Sekarang sedang berproses di PN, kita tunggu hasilnya,” katanya singkat.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto  menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan semua bukti dan dokumen kepemilikan lahan di Pasir Ona, Lebak yang diklaim oleh A Dimyati dengan dasar kepemilikan sertifikat yang diperolehnya dari BPN.

“Kita sudah mengumpulkan saksi-saksi fakta dari UPT Dinsos Banten di Lebak, dia orang lama. Nanti pada gilirannya akan kami hadirkan di persidangan,” katanya.

Hadi yang merasa percaya diri akan memenangkan perkara gugatan perdata dengan dalih, bukti dan dokumen sudah dinyatakan sah oleh BPN, karena telah dikeluarkan sejak lama. Sebelum BPN mengeluarkan sertifkat milik A Dimyati.

“Yang membuat yakin , adalah pertama sertifikat  yang kita miliki lebih dulu, sertifikat kami miliki itu dari dari Pemprov Jawa Barat melalui Kemenaos (kementerian sosial), dicatat sebagai aset milik Pemprov Banten,” katanya.

Ditambah lagi, saat persidangan Rabu tanggal 27 Juli lalu, dari keterangan saksi pengugat juga menyatakan bahwa itu adalah tanah milik negara.

“Itu juga yang dilaporkan oleh staf saya saat mengikuti persidangan Rabu kemarin di PN Lebak. Ini kan jelas, lahan itu milik kami, dan akhirnya blunder, karena keterangsan saksi dari pengunggat sendiri,” ujarnya.

Adapun sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Banten atas lahan sengketa itu adalah hak pakai, lantara sesuai dengan aturan, aset negara tidak boleh dinyatakan sebagai sertifikat hak milik (SHM), tapi Sertifikat Hak Paka (SHP).

“Negara nggak boleh hak milik, jadi hak pakai sertifikatnya. Dan ini yang aneh, tiba tiba muncul SHM, saya nggak bisa mengatakan bagaimana itu bisa terjadi, karena bukan kami domainya.  Siapa yang mengeluarkan SHM, itu yang harus dijadikan kenapa ini terjadi,” ujar Hadi saat disinggung apakah ini kesalahannya ada di BPN.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke Pengadilan Negeri (PN) Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb,  A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya.  Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, menjadi turut tergugat.

Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

Alasannya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin  Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *