DI Cikoncang Dituding tak Sesuai Spesifikasi

BAKSEL, BANPOS – Pegiat dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPK-PK) Lebak mengkritisi proyek pembangunan Bendungan Daerah Irigasi (DI) Cikoncang, di Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam Lebak selatan (Baksel), bernilai lebih dari Rp 9,7 Miliar dari APBD Banten yang dikerjakan CV Cahaya Ali Pratama (CAP), ini diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi, Kemarin.

Pasalnya, proyek tersebut lamban dan diduga ada pembiaran dari konsultan, sehingga kontraktor dituding asal asalan dalam pengerjaannya,

“Kami menemukan Kuat dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi saat lakukan monitoring proyek irigasi. Ketika Kami pantau langsung di lapangan menemukan pengecoran lantai bercampur dengan lumpur. Dan juga lantai dasar yang seharusnya pakai wiremesh tapi langsung tanah dan coran. Ini dapat dilihat dan ditinjau dengan terbuka dari saluran irigasi dimana ketinggian wiremesh sebagai penahan pinggir dan lantai dasar saja sudah tidak sesuai dengan gambar teknis yang ada. Bahkan ada yang tidak pakai wiremesh,” ungkap Ketua LPK-PK Lebak, Ucu Suhardi dalam siaran persnya.

Hal ini, menurut Ucu, jangan sampai, pemerintah maupun masyarakat dirugikan oleh tekanan yang semata membesarkan perutnya sendiri. Pihaknya berharap setiap pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara intinya harus sesuai dengan spesifikasi dan anggarannya.

“Kami meminta konfirmasi ke dinas terkait. Dalam kesempatan ini LPK-PK Lebak mendesak kepada dinas untuk melakukan pengecekan pengerjaan yang tidak sesuai,” terangnya.

Ditegaskan, jika temuannya tersebut tidak segera diperbaiki, pihaknya akan langsung melayangkan surat ke dinas PUPR Provinsi Banten dan Inspektorat.

“Kita lihat saja nanti endingnya seperti apa, yang kami inginkan ketika tidak sesuai, ya harus diperbaiki. Memang begitulah peran serta kami sebagai lembaga ikut monitoring pekerjaan pemerintah adalah salah satunya tupoksinya,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), agar proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena kuat dugaan ada potensi kerugian negara yang nilainya cukup signifikan. “Kami juga meminta APH agar proaktif untuk melakukan penyidikan yang sekiranya bisa berpotensi merugikan keuangan negara,” paparnya.

Diketahui, dari papan informasi, proyek tersebut yakni pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada irigasi lintas daerah kabupaten/kota. Dengan nilai kontrak Rp 9.778.819.000 dari DPUPR Banten bidang pengelolaan jaringan pemanfaatan air, APBD Provinsi Banten TA 2022. Pemenang tender CV CAP. (WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *