CILEGON, BANPOS – ‘Revolusi’ Birokrasi yang dilakukan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dengan melaksanakan pengukuhan dan pelantikan oleh 453 pejabat kepada di lingkungan Pemkot Cilegon pada Jumat (5/8) lalu disebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelantikan dan pengukuhan diantaranya kepada pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas 12 orang, pejabat administrator atau eselon III 69 orang, pengawas atau eselon IV 294 orang dengan jumlah yang dikukuhkan 375 orang. Kemudian yang dilantik yaitu pejabat administrator atau eselon III 25 orang dan pengawas atau eselon IV 53 orang dengan jumlah yang dilantik 78 orang.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Cilegon Eka Wandoro Dahlan rotasi mutasi tersebut sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya hal itu telah tertuang dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 72 Ayat 3 dan sudah tersurat dengan jelas bahwa itu telah menjadi hak dari Walikota dalam pengertian hak prerogatif dan diharapkan semua pihak menghargai hak tersebut.
Selain itu, baginya, rotasi dan mutasi yang dilakukan Pemkot Cilegon murni merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia
“Rotasi dan mutasi merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia yang tentu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan, kualitas pekerjaan dan efisiensi organisasi,” kata Eka kepada BANPOS.
Untuk itu ia berharap semua pihak bisa lebih berpikir ke arah yang positif dalam menilai rotasi dan mutasi tersebut.
“Saya rasa semua sebaiknya berpikir ke arah yang positif bahwa itu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas yang melahirkan kreativitas serta meningkatkan kembali semangat kerja,” katanya.
“Saya rasa dalam hal ini, Pemkot Cilegon telah memenuhi the right man on the right place and the right time,” sambungnya.
Sebaiknya kata Eka seharusnya semua pihak memberikan kesempatan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk membangun Kota Cilegon sesuai dengan harapan masyarakat Kota Cilegon.
Namun ia pun menyarankan agar Pemkot Cilegon tetap melakukan evaluasi berbasis pada kinerja untuk kemanfaatan masyarakat Kota Cilegon.
“Saya pun menyarankan pada Pemkot Cilegon tetap lakukan evaluasi yang berbasis pada kinerja dan kemanfaatan bagi rakyat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi mengatakan, semua prosedur mekanisme pelantikan dan pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji pengukuhan, pengangkatan dan alih tugas PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon sudah ditempuh sesuai dengan aturan. Termasuk di Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Manajemen PNS Nomor 17 Tahun 2020.
“Semua mekanisme sudah kami tempuh. Semua sudah sesuai aturan,” singkatnya.(LUK/PBN)
Tinggalkan Balasan