Proyek Jembatan Rancapinang Akan Dilaporkan

PANDEGLANG, BANPOS-Terkait pembangunan jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang mangkrak, mendapat perhatian serius anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

Dengan adanya kejadian tersebut, Rizki berjanji akan melaporkan perusahaan yang mengerjakan pembangunan jembatan Rancapinang, yaitu CV Dua Putra Panjalu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk di blacklist.

Tindakan tegas tersebut harus dilakukan agar pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di Kabupaten Pandeglang berjalan baik dan sesuai dengan perjanjian atau kontrak, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Saya akan sampaikan dan koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Rizki di Pandeglang, Selasa (9/8).

Rizki menegaskan, pihaknya akan menyampaikan agar pihak kementerian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengusaha sebagai efek jera.

“Akan kita sampaikan agar memberikan tindakan tegas. Karena kan dana yang besar itu masa iya tidak bisa menyelesaikan proyek,” ujarnya.

Rizki juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mengambil kesempatan dalam proyek tersebut, karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Kepada APH sebaiknya melakukan pengawasan saja, karena tidak dibenarkan kalau sampai main proyek. Lebih baik bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan jembatan Rancapinang di Kampung Cegog, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu oleh perusahaan tersebut tidak terselesaikan dan melebihi batas waktu pengerjaan. Akibat hal itu, CV Dua Putra Panjalu selaku pihak pelaksana terancam di blacklist.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *