SERANG, BANPOS – Status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten masih dipertanyakan. Terkesan ilegal, sebab tidak ada dasar hukum yang pasti terkait dengan penetapan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa status Ibukota apabila dilacak dari sisi regulasi, tidak ditemukan. Dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Banten misalnya, tidak disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang, karena Kota Serang belum lahir.
“Pada penjelasannya pun disebutkan hanya sebagian wilayah Kabupaten Serang. Kemudian di Undang-undang pembentukan Kota Serang tahun 2007 juga tidak disebutkan kalau Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (11/8).
Ia menegaskan, selama 15 tahun Kota Serang berdiri, tidak ada regulasi yang mengamanatkan secara jelas bahwa Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang. Menurutnya, hal ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi, mengingat akan ada banyak konsekuensi kedepannya ketika masalah ini tidak diselesaikan.
“Anggota dewan mewakili dapilnya di Kota Serang, coba lah diperjuangkan, misalnya ada Perda untuk menetapkan Ibukota Provinsi Banten adalah Kota Serang. Atau kalau enggak mereka berjuang bagaimana caranya ada peraturan pemerintah yang membetulkan bahwa Kota Serang adalah Ibukota Provinsi Banten,” tandasnya.
Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkap bahwa Pemkot Serang sudah menyampaikan secara tertulis kepada Pj Gubernur Banten berkaitan dengan hal tersebut. Pihaknya pun kemudian dijanjikan akan ditindaklanjuti perihal regulasi penetapan Ibukota.
“Kaitannya dengan status Ibukota Kota Serang, pada saat pak gub bersilaturahmi dengan walikota, kita juga sampaikan surat secara tertulis kepada beliau bahkan dibawa sendiri oleh beliau, beliau menyampaikan akan ditindaklanjuti, ya kita nunggu tindak lanjut dari pak Gubernur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah terbentuknya Kota Serang, dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten berada di Serang. Dengan kalimat tersebut, kata dia, karena saat itu Serang merupakan Ibukota Kabupaten Serang, namun beberapa waktu kemudian Ibukota Kabupaten Serang pindah ke Ciruas.
“Pemahamannya karena pada saat itu Serang, ya Kabupaten Serang. Tetapi karena Kabupaten Serang kemudian pindah ke Ciruas dan kita (Serang) jadi Kota, itu tidak ada perubahan,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pemindahan Ibukota Kabupaten Serang yang sebelumnya berada di Serang ini memiliki peraturan pemerintah (PP) tersendiri. PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang dengan regulasi turunannya yang berubah.
“Di Ibukota Kabupaten, mereka ada PP tersendiri yaitu PP tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari Serang ke Ciruas, PPnya tindak lanjut dari Undang-undang itu,” katanya.
Subagyo menyebut karena regulasi turunannya berubah, tentu penetapan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi juga harus ada kepastian hukumnya. Menurutnya, sudah diusulkan baik ke Gubernur maupun ke Kemendagri.
“Sudah (diusulkan) baik ke Gubernur, ke Kemendagri juga sudah, karena ini Ibukota Provinsi Banten maka yang mengusulkan dari Provinsi, outputnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-undang,” tandasnya.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan