JAKSEL, BANPOS-Kejaksaan Agung (Kejagung) menandaskan bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi alias Apeng tidak dilarang pulang ke Tanah Air.
“Kita tidak ada menangkal yang bersangkutan masuk ke Indonesia, yang ada mencegah yang bersangkutan keluar negeri. Silakan saja datang ke Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dia menanggapi kuasa hukum Apeng yang meminta cekal dicabut. Supaya kliennye bisa pulang.
Sumedana menegaskan, Kejagung belum menerima surat dari Apeng. Yang isinya menyatakan kesediaan menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun.
“Silakan saja datang, ndak usah surat-suratan. Kan kita sudah memanggil,” tandas Sumedana. Apeng tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.
Sebelumnya, kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan, kliennya siap diperiksa sebagai tersangka kasus pencaplokan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Juniver menegaskan, kliennya akan menjelaskan seluruh tuduhan. Apeng sudah diminta mempersiapkan data-data dokumen yang diperlukan.
“Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022,” kata Juniver.
Juniver pun meminta Kejagung mencabut pencekalan terhadap Apeng. Supaya kedatangannya ke Indonesia tidak terkendala.
Dia memastikan Apeng siap mengikuti proses hukum di Kejagung maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juniver menjelaskan, selama ini Apeng tak menghadiri panggilan penyidik Kejagung maupun KPK karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Apeng berupaya mempercepat proses pengobatannya agar bisa menjalani proses hukum. Menurut Juniver, Apeng mengirim surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Juniver mengimbau seluruh pihak agar menghargai proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp 78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya dia akan menjelaskan,” ujar Juniver.
Kejagung menetapkan Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi pencaplokan lahan negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Apeng melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah Duta Palma Grup.
Perusahaan membuka perkebunan sawit di kawasan hutan yang merupakan lahan negara. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 78 triliun.
Kejagung kemudian berupaya memeriksa Apeng. Surat panggilan pun dilayangkan. Dikirimkan ke kediamannya yang beralamat di Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juga dikirimkan ke kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan RA Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Serta ke apartemen di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore — kediaman Apeng di negara tetangga itu.
Panggilan juga diumumkan lewat surat kabar. Namun, Apeng tidak juga muncul. Kejagung menganggap Apeng telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan.
Kejagung kemudian menyita asetnya. Yakni, 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.
Seluruh rekening perusahaan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.
Sementara, di KPK Apeng menjadi tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau yang terjadi pada 2014. Dia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Supaya mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.
Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. Kasus rasuah ini pun terbongkar. (RMID)
Tinggalkan Balasan