Desa Wajib Kelola Sampah

LEBAK,BANPOS – Dalam satu hari masyarakat Kabupaten Lebak menghasilkan sampah sebesar 53 Ton dari 13 armada damtruck dan armroll,  11 di Lebak utara dan 2 di selatan, Kecamatan Rangkasbitung,Lebak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nana Sunjana mengatakan bahwa penanganan sampah di Kabupaten Lebak diatur dalam Perda No.4 Tahun 2018 tentang pengelolaan persampahan.

“Sudah memiliki Kakstrada atau kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga, perbup jasa layanan umum dll,”kata Nana saat dihubungi oleh BANPOS, Kamis(18/8).

Dia mengungkapkan bahwa tempat pembuangan sampah di Kabupaten Lebak berada di dua daerah yakni Dengung dan Cihara.

“Sampah itu tidak boleh dibakar, tetapi dikelola di tempat pembuangan sampah melalui pemadatan dan penutupan dengan tanah yang disebut control landfill,sedangkan untuk sebagian sampah an organik di daur ulang,” ungkap Nana.

Nana menuturkan ketika mendengar bahwa banyak sampah yang berserakan di beberapa titik wilayah Kabupaten Lebak diantaranya di dekat Gor Pasir Ona Jalan Siliwangi, Di Cijoro Lebak, dan lain-lain , Ia berharap agar warga Kabupaten Lebak sadar akan Lingkungan.

“Sesuai perda, bahwa desa wajib berperan dalam penanganan sampah, pengelolaan sampah bukan hanya dilakukan oleh Pemerintahan tetapi perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Lebak,”ujar Nana.(MG-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *