PANDEGLANG, BANPOS – Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, Z, kabur dari kediamannya.
Pria yang diketahui punya dua alamat rumah yakni di Kampung Cimerak RT/RW 005/004, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang (kediaman orang tua), dan di Kampung Gulusur Timur RT/RW 003/002, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang (kediaman istri kedua).
Diketahui tersangka melarikan diri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Pandeglang. Maka dari saat ini, pihak Kejari Pandeglang telah menetapkan tersangka Zainal Abidin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar sebagai DPO.
Hal itu dilakukan pihaknya, kata Helena, karena hingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali hingga dilakukan penjemputan, tersangka tidak ada di kediamannya.
“Sebetulnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zainal sudah tak ada di kediamannya (kabur). Kami juga lakukan pemanggilan via surat resmi beberapa kali, tersangka tak kujung memenuhi. Dan bahkan kami lakukan penjemputan, tersangka di dua alamat rumahnya tak ada. Saat ini tersangka masuk DPO,” kata Helena, Kamis (18/8).
Ditegaskan wanita berkacamata ini, dasar dilakukan pencarian itu sesuai dengan Surat Penyidikan Kepala Kejari Pandeglang Nomor : Print-581/M.613/Fd.I/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.
“Surat Penyidikan itu tentang Penyidikan Tindak Pindana Korupsi terhadap kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur, penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah, dan pembukaan rekening simpanan fiktif pada BRI Cabang Pandeglang tahun 2020-2021,” jelasnya.
Dilakukannya pencarian terhadap tersangka yang diketahui masih aktif sebagai karyawan BUMN di BRI Cabang Ciledug itu, untuk kepentingan melaksanakan penyidikan.
“Jadi dari BRI Cabang Pandeglang, tersangka itu sudah dipindahkan kerjanya ke BRI Cabang Ciledug. Intinya, kami cari tersangka ini untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerjasamanya kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang agar memberi tahukan kepada pihaknya jika menemukan keberadaan tersangka.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, silahkan menghubungi kami di nomor 081286289979 dan dapat langsung melapor ke kantor kami,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mengejutkan, di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, terjadi dugaan kasus tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 miliar.
Untuk mendalami dugaan kasus itu, satuan penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan kantor Bank BRI setempat, Selasa (16/8).
Penggeledahan yang dilaksanakan dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB itu, pihak Kejari Pandeglang telah menggondol sejumlah berkas penting untuk bahan penyelidikan.
Penggeledahan itu, menyusul sudah ditetapkannya satu orang tersangka berinisial Z, yang sebelumnya menjabat Relationship Manager di BRI Cabang Pandeglang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, penggeledahan yang dilakukannya kemarin (Selasa), bagian dari upaya mencari barang bukti atau data dukung yang belum ditemukan.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari data dukung, yang belum kami temukan. Data itu, nantinya untuk mendalami dan memperkuat dugaan kasus tersebut,” kata Kunto, Rabu (17/8).(PBN/BNN)
Tinggalkan Balasan