Rektor Unila Terjaring OTT, Penggiat Anti Korupsi Jempolin KPK

LAMPUNG, BANPOS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani bersama tujuh orang lainnya di Bandung, Lampung, dan Bali, Jumat (16/8). Hasilnya, Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik berinisial HY, Ketua Senat Universitas Lampung berinisial MB, dan pihak swasta berinisial AD ditetapkan menjadi tersangka.

Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ia diduga menerima suap dari orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.

OTT terhadap pihak kampus merupakan pertama kalinya terjadi. Hal ini sontak membuat banyak pihak kaget dan prihatin. Bagaimana tidak, kampus sebagai lembaga pendidikan juga tidak terlepas dari adanya praktik culas dan rasuah.

Aktivis Kader Penggerak Anti Korupsi (KPAK) Atang Sudjana memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT tersebut. Dia berharap, peristiwa itu jadi momentum bersih-bersih praktik rasuah di lembaga pendidikan dengan mengevaluasi aktivitas yang dapat memancing adanya celah praktik korupsi dan kongkalikong seperti jalur penerimaan mandiri mahasiswa baru.

“Apresiasi dan penghargaan yang tinggi kami berikan kepada KPK atas pengungkapan kasus tersebut. Sekaligus keprihatinan yang mendalam, ketika institusi pendidikan yang harusnya menanamkan jiwa-jiwa antikorupsi malah jadi bagian dari praktik tercela tersebut. Semoga ini jadi momentum perbaikan,” kata Atang, Minggu (21/8).

Atang menilai, yang terjadi dengan OTT Rektor Unila bukan semata soal besar dan kecilnya nilai suap. Namun, soal komitmen KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang ingin membenahi sendi-sendi kehidupan bangsa yang bebas bersih dari korupsi.

“Ini bukan soal kakap atau teri. Ini soal sektor strategis yang harusnya jadi role model pemberantasan praktik kotor, yang justru malah jadi bagian. Betul kata Pak Firli, rasuah yang terjadi di Unila tersebut membuat hak-hak pemuda potensial terabaikan,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan. Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *