Kemenag Buka Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ini Syaratnya

JAKARTA, BANPOS-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham Rabu (24/8).

Program ini, lanjut Aqil, merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sehati yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Untuk Sehati tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujarnya.

Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini, pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi Sehati tahap 2:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha dengan risiko rendah
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Setelah itu, mulai tanggal 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi Sihalal melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi Sehati Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan atau tutorial penggunaan aplikasi Sihalal dapat dilihat pada tautan, pembuatan akun pelaku usaha, Update data pelaku usaha dan Permohonan sertifikasi halal.

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan ini. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *