Rieke Minta Jokowi Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyakini, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semestinya tidak naik karena alokasi anggaran di APBN untuk subsidi energi jumlahnya bertambah.

“Kenaikan alokasi APBN untuk subsidi energi mencapai Rp 502 triliun. Artinya, subsidi naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Namun terjadi kontradiksi yaitu harga BBM bersubsidi justru direncanakan akan naik,” kata Rieke dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Menurutnya, ketika alokasi anggaran negara untuk subsidi energi naik, maka secara logika harga jual kepada rakyat tidak naik. Oleh karena itu, dia mempertanyakan kenapa harga jual BBM ke rakyat direncanakan naik. Padahal alokasi uang rakyat di kas negara untuk subsidi BBM bertambah.

Dikatakan, Presiden Jokowi telah memberikan keputusan politik anggaran yang luar biasa untuk memperkuat bangkitnya ekonomi rakyat. Khususnya mereka yang miskin dan tidak mampu melalui lokasi APBN untuk program-program, termasuk subsidi energi.

Dia mendukung komitmen Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Rieke mengingatkan, Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/8), menyebutkan hingga pertengahan tahun 2022, APBN surplus Rp 106 triliun.

Sehingga, Pemerintah mampu memberikan subsidi BBM, LPG, dan listrik sebesar Rp 502 triliun di tahun 2022 ini agar harga BBM di masyarakat tidak melambung tinggi.

Rieke mendukung Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri-menteri terkait untuk memperbaiki data penerima subsidi Satu Data Indonesia yang akurat dan aktual, termasuk penerima subsidi energi.

“Alokasi APBN Rp 502 triliun untuk subsidi BBM wajib tepat sasaran kepada warga yang miskin dan tidak mampu,” pinta politisi PDI Perjuangan ini.

Dia juga meminta Kementerian terkait memberikan jawaban tertulis tentang rincian minyak mentah dari Indonesia dan impor. Dari mulai impor minyak mentah, LPG, dan LNG dari tahun 2011-2022 serta dari mana sumber data penerima subsidi energi tahun 2019-2022. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *