Top, Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Terbesar Di Kalteng

KALTENG, BANPOS-Selain gencar basmi judi online di berbagai daerah, Polisi juga gencar mengungkap kasus tambang emas ilegal. Salah satunya, di wilayah Kalimantan Tengah.

Selama melaksanakan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus.

Selain mengamankan tersangka, Korps Bhayangkara yang tergabung dalam Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng ini juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram.

Kemudian, satu unit alat berat excavator, satu unit mobil, nota pembelian emas, bundel nota pembelian emas, tempat penyimpanan uang, botol berisi logam emas, botol pengolahan atau pembakaran emas, tujuh priok atau mangkok tanah liat, botol berisi cairan raksa, timbangan emas, tabung gas kaleng untuk pembakaran, toples berisi garam emas dan barang bukti lainnya.

Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan, pengungkapan empat kasus pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang biasa disebut PETI adalah hasil operasi selama 25 hari dari Tim Gakkum Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Ia mengatakan, dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng tiga kasus di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus adalah pertambangan.

“Hasil operasi PETI Telabang tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng, yaitu uang tunai Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar,” sebut Irwan dalam keterangannya kepada RM.Id, Kamis (25/8)

Sementara untuk tingkat Polres, kata Irwan, yang ditangani sembilan Polres dan sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Jadi untuk jumlah tersangka pelaku PETI di Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang.

“Perlu saya sampaikan yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu kita amankan penggunaan alat berat adalah pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas,” tuturnya.

Sementara, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Krismanto Eko Saputro menerangkan, pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto tentang Kejahatan Lingkungan.

“Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Sembilan tersangka yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan dua di Kabupaten Gunung Mas,” terangnya

Dalam giat press release ini, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan Sik didampingi Kabidhumas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Martuasah H Tobing Sik MH. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *