JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumat (26/8). Rapat tersebut membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Dalam kesempatan tersebut KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers, Sabtu (27/8).
Pertama, komisi antirasuah meminta Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikutnya kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Isinya antara lain, ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia.
Lalu, indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri. Kemudian, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.
Dan terakhir, keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan.
“Baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Ini merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.
Hasil review dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut. Di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.
Lalu, digitalisasi pada seluruh rangkaian proses, metode standar seleksi mandiri dan kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi.
Serta, perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan. Mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.
Rapat yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring KPK dan tim pengkaji terkait, yakni Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nizam, Inspektur Jenderal Chatarina M. Girsang, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati, beserta jajaran Kemendikbudristek lainnya, menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.
Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Harapannya, upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.
“Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya,” tandas Ipi.
Diketahui, salah satu pihak yang memanfaatkan celah seleksi jalur mandiri ini adalah Rektor Unila, Karomani. Dia mematok tarif Rp 150 juta hingga Rp 300 juta bagi calon mahasiswa yang hendak masuk lewat jalur mandiri di universitas negeri tersebut.
Karomani pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. (RMID)
Tinggalkan Balasan