HNW Harap Dana Abadi Pesantren Segera Terwujud

YOGYAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara. Pemerintah sudah membuat UU Pesantren dan Kementerian Pendidikan akan merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

Hidayat berharap regulasi itu bisa berujung pada kemaslahatan bagi bangsa dan negara termasuk pendidikan Islam, pesantren, dan lainnya.

“Karenanya sangat penting pemerintah memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lainnya untuk berkembang. Sebagai contoh, untuk pesantren sudah ada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren,” kata Hidayat Nur Wahid usai peresmian Gedung Asrama Putri Tareem dan Badan Wakaf PPM Baitussalam Prambanan, Yogyakarta, Sabtu (27/8).

Peresmian Gedung Asrama Putri Tareem dan Badan Wakaf PPM Baitussalam ini dihadiri Pimpinan PM Baitussalam K.H. Abdul Hakim, Pimpinan PPM Gontor Drs. K.H. M. Akrim Mariyat, Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, Sekretaris Daerah DIY Drs. Raden Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dikpora DIY Didik Wardaya, Pimpinan Forum Pesantren Alumni Gontor KH Zulkifli Muhadli.

Hidayat mengakui perhatian pemerintah terhadap pesantren secara normatif sangat baik karena sudah dibuatkan UU tentang Pesantren. Regulasi ini merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren. Dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren maka pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren, antara lain untuk merealisasikan bantuan pendanaan pesantren yang bersifat abadi, hingga masa yang akan datang.

“Itu sebuah Perpres yang sangat baik. Akan tetapi lebih baik lagi kalau Dana Abadi Pesantren itu bisa diwujudkan. Karena, kami di DPR melihat dan mengkritisi Dana Abadi Pesantren ini belum terwujud,” kata Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR.

Pintu besar yang sudah terbuka ini, lanjut Hidayat, agar diisi dengan benar. Dengan demikian pesantren dan madrasah mendapatkan bukti bahwa negara betul-betul berlaku adil, yaitu tidak saja mementingkan pendidikan umum, tetapi juga pendidikan pesantren.

“Ini semua tentu untuk meningkatkan kualitas pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan keagamaan di Indonesia,” sambungnya.

Hidayat berharap pesantren yang mendapat mendapat kepercayaan masyarakat bisa membuat pemerintah nyaman dan berpihak pada pesantren. Dari dulu pesantren sudah bermitra dengan bangsa Indonesia, memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Peran dan jasa pesantren untuk bangsa dan negara sudah terbukti bahkan sebelum Indonesia merdeka.

“Maka, sudah selayaknya pesantren mendapat perhatian yang juga adil dan memberikan kebaikan bagi semuanya,” tuturnya.

Hidayat menambahkan, keberadaan lembaga pendidikan pondok pesantren modern (PPM) Baitussalam telah berkembang baik sarana maupun prasarana dengan peresmian gedung asrama putri tareem. Dia pun bersyukur lembaga pendidikan ini diterima dengan baik oleh masyarakat termasuk di tingkat pejabat dan pemangku kepentingan di Yogyakarta.

Kolaborasi pesantren dengan bupati, DPRD, TNI-Polri menunjukkan bahwa kita adalah akan bangsa yang bisa bersatu terutama untuk pendidikan dan kemajuan bangsa dan negara.

“Ini menandakan bahwa antara pondok pesantren, kenegaraan, kebangsaan, lembaga pendidikan, dan cagar budaya candi, adalah satu perpaduan penting untuk kita rawat dan jaga,” ujarnya. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *