BANTEN, BANPOS – KPK lebih dulu melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ardius jadi pesakitan di KPK atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Disdikbud Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelimpahan berkas perkara juga dilakukan jaksa terhadap dua tersangka lain dalam kasus serupa. Yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah dari pihak swasta. Keduanya, diduga menyuap Ardius.
Ali menjelaskan, dengan pe[1]limpahan berkas ini, maka penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang.
“Sedangkan Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani kejaksaan,” ujar Ali.
Perkara yang ditangani KPK ini lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lebih dulu menetapkan Ardius Prihantono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Sejauh ini, Kejati Banten masih melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan untuk Ardius.
Dari hasil penyidikan Kejati Banten, Ardius diduga melakukan korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mempunyai tugas pokok berkaitan dengan pengadaan barang jasa Pemerintah.
Guna mempermudah proses penyidikan, Ardius ditahan penyidik Kejati Banten di Runah tahanan Pandeglang.
“Alasan penahanan karena ada kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan, Rabu (16/2/2022).
Seperti diketahui, proyek pengadaan komputer bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.
Pengadaan komputer dalam Rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT AXI. Namun, diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
Penyimpangan yang ditemukan, seperti kontraktor mengirimkan jumlah barang tidak lengkap atau tidak tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Akibat adanya penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. (RMID)
Tinggalkan Balasan