Bamsoet Puji Kerja Sama KPK-Penegak Hukum Negara Lain Tangani Korupsi

JAKARTA , BANPOS – Ketua MPR sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi dan praktik pencucian uang. Khususnya dalam menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum dari berbagai negara lain, yang menjadi salah satu kunci efektivitas penanganan korupsi dan praktik pencucian uang.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Antikorupsi untuk Profesi Penegak Hukum di Asia Tenggara (Regional Anti-Corruption Conference For Law Enforcement Professionals in Southeast Asia) di Bangkok, Thailand, Senin (29/8), Indonesia berhasil melakukan pemulihan aset dari praktik pencucian uang berkat kerja sama KPK dan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat.

“KPK melaporkan, pada Januari 2022 saja, sekitar 5,9 juta dolar AS hasil kejahatan kasus korupsi di Indonesia yang dicuci di Amerika Serikat, berhasil dikembalikan ke Indonesia. Keberhasilan ini atas kerja sama tukar data dan informasi serta investigasi paralel antara KPK dengan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, di Jakarta, Selasa (30/8).

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Bank Dunia telah menekankan bahwa pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap 100 juta dolar AS hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.

“Selain melalui koordinasi antar penegak hukum, KPK juga bisa memanfaatkan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dalam melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri atau stolen asset recovery,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, kecenderungan praktik korupsi akan selalu berkembang seiring perkembangan teknologi. Karenanya, adaptasi teknologi informasi menjadi hal yang wajib dilakukan lembaga hukum seperti KPK.

“KPK juga telah mengeluarkan peta jalan pemberantasan korupsi dari tahun 2022 sampai 2045. Selain juga mengimplementasikan roadmap Trisula (pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan), serta mendukung memorandum kerja sama ASEAN-PAC, sebagai upaya bersama bagi negara-negara ASEAN dalam pencegahan dan mengatasi korupsi serta pencucian uang,” pungkas Bamsoet. (RMID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *