SERANG, BANPOS – Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Jombang-Kota Cilegon, diciduk oleh Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (15/9). ABG tersebut ditangkap oleh Polisi lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorila, di Instagram.
Tersangka yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di kontrakannya, dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 17,30 gram, daun ganja seberat kurang lebih 141,33 gram, batang ganja seberat kurang lebih 378,82 gram, tembakau gorila seberat kurang lebih 39,41 gram dan bahan pembuatan tembakau gorila seberat kurang lebih 99,29 gram.
Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat, mengenai adanya pengedaran narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan tembakau gorila di wilayah Kota Cilegon.
Meryadi menuturkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorila yang diakui milik tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (19/9).
Ia mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorila yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dibeli dari akun Instagram Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun Instagram Speedbunny.Id,” tuturnya.
Menurut Meryadi, pelaku menjual barang haram tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan nama pengguna @papigeng, dengan cara membuat Instagram Story tentang penjualan narkoba yang dia edarkan.
“Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu, baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa motif pelaku menjual barang haram tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ia juga mengatakan bahwa mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik juga tetap memberikan hak tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang, untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.
“Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan