SERANG, BANPOS – Pemprov diminta memanggil Pemkot Serang terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian lahan SMKN 6 Kota Serang yang saat ini statusnya masih dalam sengketa. Langkah tersebut agar mendapatkan informasi secara utuh berkenaan dengan penyelesaian persoalan tersebut.
Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (20/9) mengatakan, Pemprov Banten sebaiknya melakukan duduk bersama terlebih dahulu dengan Pemkot Serang, meminta penjelasan dari duduk perkara persoalan sengketa lahan.
Apalagi, perpindahan kewenangan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Provinsi itu terjadi seiring dengan terbitkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sehingga jika ada konflik lahan di bawah tahun 2014, maka itu yang bersangkutan adalah Pemda setempat masing-masing.
“Kalau memang benar uang itu sudah dianggarkan tapi belum dibayarkan, silakan Pemprov mengambil langkah selanjutnya. Pilihannya hanya ada dua, kembalikan uang itu ke negara, atau proses secara hukum jika memang hasil pembicaraan itu ada potensi pelanggaran hukum Ketika proses pembelian lahannya,” katanya.
Namun demikian, dirinya juga mendorong Pemprov Banten tetap melanjutkan proses pembelian itu, apalagi memang sampai saat ini pemprov belum pernah melakukan pembelian lahan yang dimaksud.
“Karena ini menyangkut dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai dirugikan. Apalagi proses pengalokasian anggaran itu memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan pembiayaan pada regulasi yang memungkinkan. Pada prinsipnya persoalan itu akan diselesaikan dengan baik, untuk bisa menjamin proses Pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Nanti teknisnya kita akan bicarakan dengan pak Walikota Serang,” katanya.
Sementara itu anggota komisi V DPRD Banten, Umar bin Barmawi, mengatakan, terkait sengketa lahan itu, pihaknya sudah jauh-jauh hari mendapatkan informasi dari masyarakat, ketua komite dan, kepala sekolah. Dirinya juga kaget Ketika mendengar ada somasi yang dilayangkan kepada SMKN 6 Kota Serang.
“Kami berharap agar jangan sampai terhentinya proses belajar mengajar di SMKN 6 Kota Serang itu. Kami juga sudah melakukan koordinasi internal, kita akan panggil Sekda, Kepala Dinas, Kabid SMK, Kepala KCD serta Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Serang besok (hari ini, red). Setelah itu, Komisi V juga akan berkunjung kesana untuk bertemu dengan pihak-pihak yang bersengketa termasuk pemilik lahan,” katanya.
Pihaknya juga ingin mengetahui duduk perkara terkait dengan status lahan itu sendiri, jika memang belum dibayarkan, Pemprov harus bisa menyelesaikannya.
“Kami di Badan Anggaran sudah berkomitmen agar permasalahan ini cepat selesai. Kita nanti akan meminta penjelasannya secara utuh dari Pj Sekda,”imbuhnya.
Terpisah, Mantan Lurah Priyayi, Fatihuddin yang dituding ikut terlibat dalam persoalan lahan ini mengklaim bahwa yang dituduhkan oleh kuasa hukum pemilik lahan itu adalah justifikasi sepihak dan belum melakukan konfirmasi kepada dirinya.
Fatihuddin mengungkapkan, pemilik lahan itu, Daliman, sudah menggarap lahan dirinya dari 2010-2019. Setelah itu, dirinya mengambil lahan itu dari Daliman.
“Karena Provinsi belum bisa menyelesaikan. Tapi saya ganti tanah itu di tempat yang dapat gadai. Berjalan beberapa lama lalu diambil oleh pemiliknya. Itu juga tanpa pemberitahuan kepada saya,” jelasnya.
Dia juga meragukan jika SBH-nya palsu, karena menurutnya, Damanik belum bisa memastikan itu palsu, karena yang menandatangani itu langsung Camat Kasemen kala itu, Syafrudin.
“Sambil menunggu pembayaran dari Pemkot, pemilik lahan dipersilahkan menggunakan lahan saya dulu,” ucapnya.
Namun, katanya, proses pembelian yang pada masa kepemimpinan Walikota almarhum Bunyamin itu tidak dilanjutkan oleh kepemimpinan berikutnya yakni Haerul Jaman. Sampai dua periode dia membiarkan proses itu terbengkalai, dengan alasan dirinya takut menjadi temuan KPK.
“Karena pada saat itu juga sedang ramai kasus penangkapan mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Hingga sampai kewenangan itu berpindah ke Provinsi pada tahun 2014,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pembelian lahan untuk SMKN 6 Kota Serang yang berada di Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu terjadi pada tahun 2010 dimana selaku pemilik lahan atas nama Daliman melalui perantara Lurah Priyayi yang kala itu dijabat oleh Fatihuddin, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan yang notabenenya adalah warganya. Salah satu pemilik lahan itu adalah Daliman, yang mempunyai lahan seluas 2.100 meter persegi.
Daliman pada saat itu, dijanjikan akan mendapatkan ganti objek satu berbanding dua. Artinya, Ketika Daliman dijanjikan objek pengganti seluas 4.200 meter persegi. Janji itu dalam waktu beberapa lama kemudian memang ditepati. Daliman bersama warga lainnya mendapatkan pengganti objek lahan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang pengganti Daliman itu ternyata lahan hasil gadai oleh Fatihuddin kepada orang lain.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan