Hasil Konsultasi Kemendagri Batalkan Alokasi Dana Cadangan 

SERANG, BANPOS – Dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur  (Pilgub) dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, yang sebelumnya diplot sebesar  Rp15 miliar pada APBD Perubahan tahun 2022 ini batal. 

Demikian terungkap pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilgub dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 yang disatukan dengan paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022, di ruangan Paripurna DPRD  KP3B,Curug, Kota Serang, Selasa (20/9).

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, keputusan pembatalan dana cadangan Pilgub 2024 di APBD Perubahan tahun 2024, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dan fasilitasi pembahasan Raperda tersebut  dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD.

“APBD yang dimaksud adalah APBD murni, bukan pada perubahan APBD. sehingga dana cadangan yang dibentuk dimulai pada APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Al melanjutkan, tahapan kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2023, dianggarkan pada organisasi perangkat daereah (OPD) yang melaksanakan urusan bidang pemerintahan umum. Dimana dana itu bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya. 

“Kekurangan dana pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan dialokasikan pada APBD  tahun anggaran 2024. besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Diungkapkan Al Muktabar,  adapun kegiatan  persiapan Pilkada 2024, pada tahun angaran 2023 sudah dianggarkan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat kerja yang membidangi. Jadi dua tahun anggaran murni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diarahkan untuk di APBD murni.

“Nilainya masih sama, ditambah beberapa agenda yang masuk di 2024 yang di 2023 kita membahas APBD murni 2024,” katanya.

Pada kesempatan itu,  Al Muktabar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD tahun  2022 tersebut memiliki struktur anggaran, diantaranya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 10,6 triliun, menjadi Rp 11,3 triliun, bertambah RP 726,9 miliar atau 6,83 persen. 

“Belanja Daerah semula sebesar RP 11,2 triliun menjadi Rp 11,8 triliun, bertambah Rp 670,1 miliar atau 5,97 persen,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar berharap dengan Raperda tentang Perubahan APBD 2022,  menjadi sebuah langkah bersama mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten. 

“Mudah-mudahan ini bagian dari langkah-langkah kita mewujudkan apa yang menjadi perintah APBD itu sendiri,” harapnya.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti menambahkan, pemprov konsen terhadap persiapan Pilkada 2024 dengan besaran pembiayaan sesuai dengan hitungan KPU dan Bawaslu. Namun karena Permendagri dan hasil fasilitasi dengan Kemendagri bahwa penganggaran itu harus APBD murni.

“Anggarannya mencapai Rp600 miliar lebih. itu sesuai hitungan Pansus DPRD Banten yang  diperuntukkan KPU dan Bawaslu. Sebelumnya Rp596,294 miliar,”  jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam Raperda Dana Cadangan, untuk pengalokasian anggaran Pilgub Banten 2024 pada tiga kali tahun anggaran. Tahun 2022 di APBD Perubahan  sebesar Rp15 miliar , tahun 2023 Rp530 miliar,  dan tahun 2024 sebesar Rp50 miliar. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *